Kompolnas Berikan Masukan Terkait Restorative Justice Bagi Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta – Kompolnas menghadiri lokakarya bertajuk “Restorative Justice dalam Upaya Mengurangi Penangkapan dan Pemenjaraan bagi Pengguna Napza” yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (19/3) di salah satu Hotel di Jakarta Pusat. Lokakarya ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi penerapan restorative justice dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba, dengan fokus pada pengurangan penangkapan dan pemenjaraan bagi tersangka penyalahgunaan Narkoba.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya pengawasan supaya program Restorative Justice dalam kasus narkoba terlaksana dengan baik.

“Dalam hal ini pengawasan menjadi penting, supaya program RJ ini dapat terlaksana dengan baik.”

Selain itu, Benny turut menyampaikan bahwa forum ini menjadi tepat karena dapat memberikan masukan kepada Kapolri terkait Program Restorative Justice kepada tersangka penyalahgunaan Narkoba.

“Forum ini menjadi forum yang tepat dan terpadu ketika nanti memberikan masukan ke Pak Kapolri, sehingga penyederhanaan teknis penangkapan, juga disinkronkan dengan SEMA dsb. Kesimpulannya agar tidak terlalu berbelit, SOP disederhanakan, dan memperlakukan penyalahgunaan narkoba sebagai orang sakit” Tambah Benny.

Lokakarya ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, termasuk pemerintahan, akademisi, praktisi hukum, dan aktivis. Para narasumber memaparkan berbagai perspektif tentang Restorative Justice dan bagaimana hal tersebut dapat diterapkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Lokakarya ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk implementasi Restorative Justice dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia. (Nan)

Tim Humas Kompolnas.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *