Fungsi, Tugas, dan Wewenang KOMPOLNAS

  1. Fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
    • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
      pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
    • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
      pemberhentian Kapolri.
  3. Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
    • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
      mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
    • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.