Kompolnas Pantau Pengamanan Sidang Vonis Putusan Haris Fatia

Jakarta – Kompolnas hadir dalam acara putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk melihat kinerja pengamanan kepolisian. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas. Keduanya dibebaskan berdasarkan sejumlah pertimbangan hakim. Putusan Haris-Fatia dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Pertimbangan pertama ialah hakim menyatakan frasa ‘Lord Luhut’ bukan penghinaan terhadap Luhut.

“Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata hakim.

Poengky Indarti selaku Anggota Kompolnas mengatakan bahwa Aparat Kepolisian sudah melakukan tugasnya dalam mengamankan Sidang Vonis Putusan kepada Haris dan Fatia. Poengky berpendapat bahwa putusan tersebut menunjukan kebebasan berekspresi dan mengemukanan pendapat masih terjamin di Indonesia

“Dalam mengamankan jalannya persidangan, Kompolnas melihat aparat Kepolisian sudah bertindak proporsional, sehingga persidangan berlangsung aman dan lancar. Kompolnas menghormati dan menyambut baik putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris dan Fatia. Putusan tersebut menunjukkan perlindungan bagi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat masih terjaga di Indonesia.” Ucap Poengky.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *