Perwira Polisi Lecehkan Bocah, Kompolnas: Segera PTDH!!

Palangkaraya – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agkat bicara terkait putusan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan. Terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) MA. Dalam perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, terkait dengan terbuktinya terdakwa yang juga anggota Polri melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Kompolnas mendorong Polda Kalteng untuk segera memproses kode etik dan menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Perbuatan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan yang sangat kejam. Perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi. Sungguh tidak patut, seorang anggota Polri yang seharusnya melindungi anak-anak, tetapi malah melakukan kejahatan pelecehan seksual fisik pada anak,” ujarnya, Senin (14/8/2023).

“Kompolnas akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri dan Kapolda Kalimantan Tengah. Terkait dorongan penjatuhan sanksi etik maksimal kepada pelaku,” sambungnya.

Selanjutnya, Poengky mengaku sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang sangat ringan. Meskipun dirinya tetap menghormati putusan majelis hakim.

“Padahal terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelecehan seksual fisik. Sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a jo pasal 15 ayat (1) huruf e dan g, sehingga sebetulnya diharapkan putusan hukuman maksimal 4 tahun ditambah 1/3. Kami mengharapkan Jaksa Penuntut Umum melakukan banding. Terkait dengan terbuktinya terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) MA. Dalam perkara pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar membenarkan Terdakwa MA telah divonis bersalah. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Iya benar telah diputus bersalah, mengenai pertimbangan nanti bisa dilihat di direktori putusan Mahkamah Agung,” katanya, Kamis (10/8/2023).


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *