Kompolnas Pantau Langsung Kasus Pemerkosaan Bacaleg PDIP

Mataram – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung untuk melakukan supervisi kasus dugaan kekerasan seksual oleh pria berinisial S. S adalah bakal calon legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan Lombok Barat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Lembar-Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain dugaan kasus kekerasan seksual, Kompolnas juga melakukan supervisi kasus pengeroyokan yang dialami S. Pria berusia 50 tahun itu dihajar massa lantaran diduga memerkosa anak kandungnya pada 16 Juli lalu.

“Kami bersama Kementerian PPA dan LPSK datang dalam rangka memastikan peran masing-masing dalam kasus ini. Kami melakukan supervisi penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pengeroyokan,” ujar Ketua Harain Kompolnas Benny Jozua Mamoto di Polda NTB, Kamis (10/8/2023).

Sebelumya diberitakan, S diamuk massa hingga babak belur setelah dituding memerkosa anak kandungnya berinisial I. Akibatnya, S dirawat intensif di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.

Kasus dugaan pemerkosaan S terhadap anak kandungnya kini telah memasuki tahap penyidikan. Hingga akhir Juli lalu, Polda NTB juga sudah memeriksa 17 saksi. Di sisi lain, S membantah memerkosa putrinya tersebut. Bahkan, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Sekotong itu melakukan sumpah yamin.

Maka dari itu, Menurut Benny, dua kasus tersebut telah melalui tahapan penyidikan. Kompolnas, kata dia, memastikan kedua kasus itu ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur hukum.

“Kasus ini sudah mencapai tahapan, tinggal beberapa langkah lagi selesai,” ujarnya.

Selanjutnya, Benny mengungkapkan publik sudah menunggu kasus tersebut terang benderang. Ia mendorong polisi segera melakukan gelar perkara terhadap kedua kasus itu.

“Nanti jika sudah ke pengadilan, semua pihak bisa menyaksikan dan mendengar langsung keterangan para saksi, terdakwa, saksi ahli. Kemudian juga pembuktian yang dilakukan oleh jaksa. Sehingga nanti jadi terang,” imbuhnya.

Khusus kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh warga Desa Sekotong Tengah, Benny menjelaskan penyidik harus menggunakan pendekatan scientific investigation. Penyidik juga akan menganalisis bukti digital berupa rekaman video saat S diamuk massa.

“Proses ini memang agak memakan waktu. Saya melihat identifikasi siapa saja yang ada dalam video (pengeroyokan) itu sudah jelas,” pungkasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan belum bisa memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh S. “Nanti bisa dikonfirmasi ke Kabidhumas Polda NTB, ya,” kata Teddy singkat.


dari beberapa sumber yang beredar, mendapatkan salinan surat laporan gelar perkara tertanggal 7 Agustus 2023 nomor:B/87a/VIII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum. Surat tersebut menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau kekerasan seksual dengan terlapor S. Surat itu juga menyebutkan bahwa penyidik belum menemukan fakta hukum atau alat bukti yang dapat menguatkan S sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *