Kompolnas Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasif

JAKARTA- Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri acara “Sosialiasi Pengawasan Pemilu Partisipasif” yang diselengarakan oleh Bawaslu Jakarta Timur pada Selasa (8 Agustus 2023) di Luxury Inn Arion Hotel.

Tujuan dari kegiatan Ini, meningkatkan pengawasan bersama terkait isu politisasi Suku, Ras, Agama, Antar Golongan (Sara), meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu terhadap partisipasi tokoh masyarakat dan stakeholder di Jakarta Timur, guna mengoptimalkan dan meningkatkan pemahaman kepada peserta apa saja yang dilarang di pemilu serentak Tahun 2024 serta meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tahapan pemilu dan menciptakan wilayah kota Jakarta Timur yang aman dan kondusif.

Dalam acara tersebut hadir Anggota Kompolnas H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., sebagai Narasumber bersama Anggota Bawaslu DKI Jakarta 2018-2023 Dr. Sitti Rahkman serta para staf dari Bawaslu Jakarta Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Mohammad Dawam menjelaskan terkait antisipasi politisasi isu unsur sara, tantangan global vuca era, dan kesiapan pemilihan umum serta larangan dalam kampanye pemilu 2024.

“Pada Penyelenggaran Pemilu di Vuca era. Setiap orang yang terlibat didalamnya (KPU, BAWASLU, PARTAI POLITIK, MASYARAKAT SIPIL, PERADILAN PEMILU, DLL) dituntut untuk menjadi lincah, cepat, tepat dan cekatan”, kata Dawam.

Selanjutnya Dawam menjelaskan, tantangan pada Global Vuca Era ini beberapa perubahan sangat cepat, tidak terduga, dipengaruhi banyak faktor yang sulit dikontrol, perkembangan teknologi dan Informasi menjadi salah satu pengaruh terbesar pada VUCA Era.

Menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, ada 10 hal yang dilarang dalam kampanye antara  lain:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. Mengganggu ketertiban umum
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7.  Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

“Jika aturan tersebut dilanggar, maka peserta pemilu bisa disanksi pidana penjara dan denda sebagaimana tercantum pada Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j yang berbunyi bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”, tegas Dawam.

Lebih lanjut, Dawam menjelaskan, kesiapan pemilihan umum 2024 ini mengacu pada 5 arahan Presiden Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Ancol Beach City, Jakarta, Jumat 2 Desember 2022.

  • Arahan pertama, Presiden meminta jajaran KPU untuk memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas.
  • Arahan kedua, Presiden meminta jajaran KPU untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana logistik secara detail, efisien, dan transparan. Presiden mengingatkan bahwa hal-hal teknis dapat menjadi politis dan berpotensi menimbulkan permasalahan di lapangan jika tidak dipersiapkan dan direncanakan dengan baik.
  • Arahan ketiga, Presiden menginstruksikan KPU untuk terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki oleh sumber daya manusia (SDM) di setiap tingkatan. Menurut Presiden, KPU memiliki tugas penting untuk mengawal pesta demokrasi bangsa Indonesia.
  • Arahan keempat, Presiden meminta KPU untuk bekerja dengan efektif dan efisien, utamanya dalam mengelola anggaran pemilu. Presiden mengingatkan bahwa Pemilu 2024 mendatang dilaksanakan di tengah kondisi ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian sehingga semua pihak harus tetap hati-hati dan waspada dalam mengambil suatu kebijakan.
  • Arahan kelima, Presiden menginstruksikan KPU untuk memperkuat pendidikan politik bagi para kontestan maupun masyarakat. Presiden ingin KPU mengajak para peserta pemilu untuk mewujudkan pemilu di Indonesia yang damai, jujur, dan berintegritas.

Sebagai penutup Dawam menjelaskan diskusi hari Ini adalah anotasi pelaksanaan arahan Bapak Presiden, Ir. H. Joko Widodo dalam konteks pengawasan partisipatif penyelenggaraan pemilu untuk menuju pemilu 2024 yang berkualitas.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *