Kompolnas Mengutuk Anggota Polri Terlibat TPPO

Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal kasus anggota Polisi Aipda M, yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual beli ginjal. 

Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tidak ada ampun bagi anggota polisi Aipda M. Aipda M pun disebut layak diberi sanksi etik hingga pidana yang berat.

“Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO,” ujar Poengky (23/7/2023). 

“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian,” tegas Poengky.

Dalam kasus ini, Poengky mengatakan, posisi Aipda M selaku anggota Polri, maka layak mendapatkan hukuman sanksi etik maupun pidananya.

“Kami dorong yang bersangkutan dikenakan sanksi pemecatan. Yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum,” tegas Poengky.

Menurutnya, Aipda M itu memang sudah selayaknya disingkirkan dari anggota kepolisian. Karena perilakunya itu sudah mencoreng nama baik Polri. 

“Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan maka akan menularkan kebusukan pada yang lain,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja, ternyata anggota Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan untuk pegawai imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus ini merupakan pegawai imigrasi wilayah Bali. 

“Ada anggota Polres Bekasi Kota,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 21 Juli 2023. 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M pun disanksi kode etik Polri. 

“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya,” kata Trunoyudo. 

Tapi, soal sanski etik apa yang bakal diterima belum diungkap. Menurutnya hal itu harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik terkait sanksi yang bakal dikenakan. 

“Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu,” katanya.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *