Tentang Kompolnas

Sejarah

Sejalan dengan proses reformasi nasional yang menuntut dilakukannya
demokratisasi pemerintahan, pemerintah kemudian menerbitkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 yang mengatur tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya amanat tersebut melahirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Reformasi ini menempatkan TNI berkedudukan di bawah Presiden dalam hal
pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, sedangkan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Sementara Polri berada langsung di bawah Presiden RI, sehingga Arah Kebijakan Polri ditetapkan oleh Presiden RI.

Sehubungan belum ada Lembaga yang membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, maka Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono pada waktu itu membentuk Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut Komisi Kepolisian Nasional (Komponas) dengan menerbitkan Perpres No. 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Selanjutnya Peraturan ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk mewujudkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kemandirian Kompolnas, sehingga diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 4 Perpres No. 17 Tahun 2011, Tugas Kompolnas adalah:
a. Membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri;
b. Memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri.
Kedudukan Kompolnas di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Sementara keanggotaan Kompolnas sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur Pemerintah (ex-officio) sebanyak 3 (tiga) orang yakni Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, unsur Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang, dan unsur Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Kompolnas dibantu
oleh Sekretariat Kompolnas yang berada di bawah lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Sekretariat Kompolnas secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kompolnas dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) melalui Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Ses Menko Polhulkam). Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas yang membawahi Bagian Dukungan Teknis, Bagian Hukum, Informasi dan Komunikasi, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama, dan Bagian Umum. Sekretariat Kompolnas mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas.

Visi

Kompolnas yang mampu memberikan pertimbangan efektif dan terpercaya kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri.

Misi

1. Memantapkan organisasi dan manajemen Kompolnas demi terwujudnya kinerja yang optimal dan dinamis

2. Mengumpulkan dan menganilisis data yang berkaitan dengan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana guna menunjang kinerja Polri yang ideal.

3. Memberikan saran dan pertimbangan secara tepat dalam rangka menerapkan arah kebijakan Polri serta pengangkatan dan atau pemberhentian Kapolri.

4. Menyelenggarakan tata cara penerimaan dan penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat untuk mewujudkan Polri yang disegani masyarakat.

Struktur Organisasi