Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Komisioner Kepolisian Nasional
(Kompolnas) Republik Indonesia tegaskan agar Kasus dugaan pencemaran
lingkungan yang diduga akibat dari limbah PT Surya Utama Nabati (SUN) di
Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Waykenanga Kabupaten Tulangbawang Barat
(Tubaba) yang dilaporkan warga sekitar perusahaan ke Polres Tulangbawang
pada 24 Mei 2018 lalu harus terus diproses.
Hal ini ditegaskan oleh Dede Farhan Aulawi, anggota Kompolnas Republik
Indonesia dari Tokoh Masyarakat saat dimintai pandangannya terkait
proses hukum yang dilakukan oleh Polres Tulangbawang yang mana sampai
saat ini kepolisian terkesan menunda perkara kejahatan lingkungan tersebut.
“Ya, intinya setiap pelanggaran (lingkungan) harus diproses,”ungkapnya
melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/1/2018).
Menurut Dede yang juga Pengamat Lingkungan Hidup ini bahwa, Polres
Tulangbawang harus serius menangani perkara pencemaran lingkungan yang
diduga dampak dari limbah PT SUN yang bergerak di bidang pengolahan buah
kelapa sawit itu hingga ditemukan titik permasalahannya.
“Dugaan pencemaran harus dilakukan penyelidikan oleh polisi, apakah
benar atau tidak,” tegasnya.
Bahkan, Dede juga menyarankan agar warga ataupun aktivis penggiat
lingkungan hidup untuk memberikan laporan resmi kepada Kompolnas agar
pihaknya memiliki dasar dalam rangka bertindak pada kasus tersebut.
“Laporan ke polres LP-nya nomor berapa? Coba kirim pengaduan resmi ke
Kompolnas dengan dilampiri identitas pelapor,” tukasnya.
Sekedar mengingatkan, laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut
dilaporkan oleh warga ke Polres Tulangbawang pada tanggal 24 Mei 2018
lalu. Pihak polres sempat menyatakan bahwa menunda proses perkara
tersebut. Kemudian, selanjutnya Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful
Wahyudi pernah berjanji akan mengusut tuntas kasus itu. (*Irawan/Bas/Lucky*)
Sumber: Editor Sigit Pamungkas – 10 Januari 2019
Kompolnas : Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SUN Tubaba Harus Diproses Tuntas