Warga Maesa Bitung Mengadu ke Kompolnas
Jakarta – Kompolnas menerima aduan dari warga Maesa Bitung Sulawesi
Utara pada hari Selasa (25/5/2021). Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya
kejanggalan, ketidakwajaran dan ketidakadilan serta kriminalisasi yang
dilakukan oleh penyidik Polsek Maesa - Polres Bitung - Polda Sulawesi Utara dalam
menangani Laporan Polisi Nomor: LP/40/II/2020/Sulut/Res-Btg tanggal 18
Februari 2020 tentang dugaan tindak pidana KDRT, dengan
pelapor atas nama LIR.
Dalam perkara tersebut, di mana AI keberatan atas hasil
visum yang menyatakan ada luka gores dari sebuah benda tajam. Menurut keterangan
para saksi tidak ada yang menyebutkan benda tajam tersebut.
Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2020, A mendapat informasi
bahwa perkara AI (adik kandungnya) sudah berstatus P21.
Selanjutnya bulan Desember 2020, dari Jakarta A mendatangi
Kejaksaan Negeri Bitung untuk menanyakan perihal status P21 tersebut, namun
pihak kejaksaan menjawab bahwa perkara tersebut sudah dikembalikan ke Polsek Maesa.
Dan sampai sekarang belum ada kelanjutan atas perkara
tersebut.
Kegiatan audiensi yang dimulai sejak pada pukul 10.00 WIB hingga
selesai tersebut dihadiri oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, Kabag Duknis Kombes Pol Edy
Suryanto beserta beberapa staf Sekretariat Kompolnas.
Dari kegiatan audiensi tersebut, Kompolnas memberi
rekomendasi berupa klarifikasi Laporan Polisi tersebut perihal adanya
kejanggalan, ketidakwajaran, dan ketidakadilan serta kriminalisasi, dan tidak
adanya upaya mediasi antara pelapor dan terlapor selaku suami-istri.
Selain itu, Kompolnas menyampaikan tembuskan ke Komisi
Kejaksaan terkait status P21 untuk perkara tersebut. [zf]