Ungkap Keterlibatan Oknum Polres Jember, Penyidik Dalami Keterangan Saksi Dalam Kasus Narkoba Empat Kades
Jember
- Empat oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten
Jember ditangkap penyidik Ditreskoba Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus
dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadian menyebutkan, empat oknum Kepala
Desa tersebut yakni, Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah berinisial MM, Kades
Tempurejo di Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari di Kecamatan
Wuluhan berinisial SK (44), dan seorang lainnya HH (52) merupakan Kades
Glundengan di Kecamatan Wuluhan.
Berdasarkan
hasil proses pemeriksaan, Kepala Desa Wonojati MM, penyidik memperoleh
pengakuan bahwa MM mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang polisi di wilayah
setempat.
"Dalam
berita acara pemeriksaan, MM mengatakan kepada penyidik mendapatkan
barang-bukti sabu-sabu dari seorang polisi berinisial DPW yang bertugas di
Polres Jember," kata AKP Dika, Senin (21/6/2021).
Dika
juga menjelaskan, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember,
guna efektifitas penyelidikan lebih lanjut.
"Sesuai
perkembangan hasil penyidikan kasus itu, sehubungan nama polisi di Polres
Jember disebut dalam pemeriksaan Kades Wonojati MM, kini berkas perkaranya
dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember," imbuhnya.
Pada
bagian lain, Dika menambahkan, untuk mendalami peran oknum anggota Polres
Jember tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami
sudah melakukan pemeriksaan dua saksi, yakni terhadap Kades Tempurejo dan Kades
Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi
narkoba tersebut berasal dari anggota polisi berinisial DPW," ujarnya.
Anggota
polisi berinisial DPW yang diduga terkait kasus tersebut, juga telah diperiksa
oleh tim penyidik. DPW mengaku tidak pernah bertransaksi atau memberikan apa
pun kepada MM.
"Pada
6 Juni 2021, DPW sekadar mampir ke rumah MM (Kades Wonojati) karena mau
berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan. Kedatangan DPW ke rumah MM saat
itu dalam rangka untuk dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)," jelas
Dika.
Setelah
pemeriksaan bukti petunjuk pada handphone milik MM dan keterangan beberapa
saksi, tidak ditemukan adanya bukti komunikasi yang mengindikasikan transaksi
narkoba antara MM dengan DPW.
Hasil
berita acara konfrontasi para saksi diperoleh keterangan, bahwa HH (Kades
Glundengan) pada 6 Juni 2021 mendatangi rumah MM (Kades Wonojati) hanya
bermaksud membayar utang kepada MM.
"Mereka
hanya mengobrol saja dan ada MA di sana. Pertemuan itu tidak lama sekitar 15
menit saja. Jadi kesimpulan hasil penyidikan Satreskoba Polres Jember, bahwa
sabu-sabu yang dinyatakan MM didapat dari polisi DPW tidak cukup bukti,"
tutup AKP Dika.[hs/kp]