Terkait Dana Donasi Rp2T Akidi Tio, Kompolnas Nilai Kapolda Sumsel Kurang Hati-Hati
JAKARTA - Dana hibah
sebanyak Rp2triliun Akidi Tio untuk penanganan Covid-19
membuat masyarakat bingung sebab belum
ada kejelasannya.
Komisi Kepolisian Nasional (Komponas) menilai, ini terjadi karena Kapolda Sumatera
Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terkait
dana hibah Rp2triliun keluarga Akidi Tio.
Demikian
dikemukakan oleh juru bicara Kompolnas
Poengky Indarti, dalam tayangan KOMPAS
TV, Kamis (5/8/2021).
“Memang Polri diberi kewenangan untuk menerima hibah dan ada
aturan undang-undang tentang perbendaharaan negara. Kemudian ada PP tentang
tata cara penerimaan hibah, ada juga berkas tentang mekanisme pengelolaan hibah
di lingkungan Polri,” jelas Poengky Indarti
“Tapi memang prinsip-prinsipnya ya memang harus dipenuhi
jadi ini ada prinsip transparan, akuntable, efektif, efisien, kehati-hatian,
teliti, dan cermat kalau kita melihat kan dari sini, teliti dan cermat tampaknya
kurang diperhatikan.”
Sebelumnya diketahuinya, keluarga Akidi Tio berniat memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 pada 23 Juli 2021 lalu. Namun, menurut Poengky, respon Polda Sumatera Selatan tergesa-gesa dalam menerima secara simbolis
sumbangan Rp2 triliun Akidi Tio
tersebut.
“Padahal sebetulnya kan ya butuh waktu untuk melihat itu,
perlu tadi misalnya melihat ketersediaan dana, asal-usul dana, kemudian
keberadaan dananya di mana, pajaknya di atasnya gimana, legalitasnya gimana,” jelas Poengky.
“Jangan sampai itu misalnya dari pencucian uang, jangan sampai dari tindakan kriminal misalnya. Nah kemudian mesti harus juga minta informasi PPATK, BI, dan kementerian keuangan untuk memastikan,” ujarnya. []