Soroti Peristiwa Ibu Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan di Bekasi, Kompolnas: Polisi Harus Sigap Tindaklanjuti Laporan
Jakarta - Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) soroti kasus seorang ibu D (34) yang menangkap sendiri
pelaku pencabulan anaknya, Bekasi, Selasa (21/12/2021).
Si ibu nekat menangkap sendiri
pelaku pencabulan anaknya lantaran ia mengaku laporannya ‘dicuekin’ oleh
polisi.
Menanggapi peristiwa tersebut, juru
bicara Kompolnas Poengky Indarti memberikan komentarnya.
"Kami berharap Bid Propam
Polda Metro Jaya segera memeriksa, apakah benar anggota Polres Bekasi Kota yang
dilapori Ibu korban justru menyuruh DN selaku ibu korban dan keluarga menangkap
sendiri pelaku dengan alasan belum ada surat perintah," ujar Komisioner
Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Poengky melanjutkan, hal tersebut sangat
memalukan apabila terbukti benar, jika petugas memang menyuruh si ibu menangkap
sendiri pelakunya. Menurutnya, polisi harus sigap dalam menindaklanjuti laporan
yang diberikan warga.
"Jika benar, hal ini sangat
memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota yang dilapori.
Seharusnya polisi sigap menindaklanjuti laporan dan melakukan olah TKP,"
kata Poengky.
Dia juga meminta pimpinan polri
untuk melakukan evaluasi. Sehingga tidak terjadi turunnya kepercayaan
masyarakat.
"Pimpinan harus segera
mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan
kepercayaan masyarakat pada polisi," ujarnya.
Pihak Polres Metro Bekasi sendiri
menyebut adanya prosedur yang perlu dilakukan dalam penangkapan pelaku. Namun,
Poengky menyinggung terkait sensitivitas anggota polri dalam menerima laporan.
Terlebih menurut Poengky kasus
yang dilaporkan terkait pencabulan terhadap anak. Sehingga kesigapan polri
menindaklanjuti laporan dinilai perlu segera dilakukan.
"Sensitivitas anggota dalam
menerima laporan sangat penting. Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan
pencabulan terhadap anak, yang sewaktu-waktu bisa melarikan diri. Oleh karena
itu kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan
perlu dilakukan," imbuhnya.
Sebelumnya peristiwa tersebut
terjadi pada Minggu (19/12) lalu, dimana anak korban berinsial SHZ berusia 11
tahun, bermain di depan warung milik pelaku dan pelaku melakukan pencabulan.
Karena pelaku berinisial AY (31),
merupakan tetangga korban dan pada Selasa (21/12/2021) pukul 03.00 WIB dini
hari, Dian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Namun saat berhadapan dengan
Kepolisian saat membuat laporan, bahwa anaknya menjadi korban cabul oleh
tetangganya sendiri, Dian menginginkan agar polisi segera melakukan
penangkapan, agar pelaku tidak melarikan diri.
"Pas pelaku udah mau kabur,
saya kan udah laporan kan, katanya kalo misalkan tes visum nya udah keluar saya
pikir polisinya mau nangkep pelaku, pas saya dateng bilang, pak itu pelakunya
mau kabur ke surabaya, lalu polisi belum mendapatkan surat tugas penangkapan,
terus ini dia bilang saya, yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya
saya sama adek saya sama sodara lapor ke stasiun bekasi sendiri buat nangkep
pelaku," ujar Dian saat wawancara wartawan, Senin (27/12/2021)
Setelah itu, pada Selasa (21/12)
pukul 11.00 WIB, Dian bersama keluarga melakukan pengejaran terhadap pelaku
yang diketahui nya telah berada di Stasiun Bekasi, yang diduga akan melarikan
diri ke saudaranya di Surabaya.
Atas inisiatif tersebut, ia dan
keluarga berusaha mengamankan terduga pelaku agar tidak kabur melarikan diri,
terduga pelaku berhasil dicari oleh Keluarga Dian di depan stasiun Bekasi yang
tengah mengumpat, dan pada pukul 12.00 WIB, pihak keluarga Dian menggelandang
pelaku AY (31) ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Saya sama adek saya sama
sodara lapor ke stasiun bekasi dan berhasil mendapatkan pelaku, yang saat itu
lagi ngumpet, diamanin sama suami saya, dan langsung kami serahkan ke
kepolisian," pungkasnya.