Soal Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Diperiksa Polisi
LHOKSEUMAWE - Selebgram Herlin Kenza menjalani pemeriksaan di Polres
Lhokseumawe, Kamis (22/7/2021) tersangkut kasus soal kerumuan di Pasar Inpres Kota
Lhokseumawe.
Sejumlah wartawan tidak diperbolehkan memasuki ruangan
pemeriksaan setempat dengan
alasan khawatir mengganggu proses
pemeriksaan berlangsung selama 7
jam tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mtngatakan, hingga hari ini polisi telah
memeriksa sebanyak sembilan orang yang terlibat dalam kasus yang menimbulkan
kerumunan yang terjadi pada Jumat
(16/7/2021) lalu.
"Khusus Herlin Kenza polisi mengajukankan 30 pertanyaan
terkait kasus kerumunan masa, salah satu terkait terjadi kerumunan warga disaat
sedang pemberlakukan PPKM di Lhokseumawe," jelas Kapolres Lhokseumawe,
AKBP Eko Hartanto kepada wartawan,
Kamis (22/7/2021).
Kapolres menyebutkan pihak polisi tetap akan memproses kasus
kerumunan massa dan menindak yang terlibat baik unsur sipil dan petugas.
Kasus ini akan diproses secara hukum dan petugas bekerja
secara ekstra agar kasus ini cepat tuntas dan hukum tetap ditegakkan sesuai
prosedur.
“In sya Allah, dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan
tersangka. Saat ini kita sedang bekerja untuk menuntaskan kasus ini dengan
cepat,” terang Kapolres.
Kapolres berharap kasus ini cukup menjadi pelajaran bagi
semua orang agar tidak mengulangi kesalahan yang sama yang dapat merugikan
orang lain ditengah pandemi Covid-19.
Tempat
usaha toko di Pasar Inpres juga akan mendapatkan sanksi tegas dan disegel baik
sanksi ditutup usahanya atau denda sesuai aturan yang berlaku.
Namun hal itu akan ditentukan oleh pihak Dinas Pelayanan
Satu Atap Kota Lhokseumawe terkait sanksi yang sesuai dan selayaknya atas
pelanggaran tempat usaha tersebut.
Usai diperiksa penyidik Herlin sempat bicara. Ia hanya meminta doa agar
kasusnya bisa cepat selesai.
”Saya
hanya mohon doanya agar semua lancar dan tidak ada kendala apa pun,” tuturnya. []