Soal Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua, Kompolnas: Hanya yang Berjiwa Besar mau Menerima Punishment
Jakarta - Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) meminta dengan tegas kepada siapapun bersikap kooperatif soal
pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam
nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Siapapun, jika bersalah, secara kesatria berani
harus mengaku.
"Sederhana. Kalau salah kan
secara kesatria harus mengaku dan siap menerima punishment," kata
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Poengky mengatakan Kompolnas
sesuai dengan kewenangan akan memastikan penyelidikan kasus ini dilakukan
secara profesional dan mandiri. Dia meminta publik bersabar dan mempercayakan
penyidikan pada tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Poengky, penyidikan kasus
yang didukung scientific crime investigation memang membutuhkan waktu, namun
hasilnya dipastikan valid.
Poengky menambahkan, dia meyakini
Kapolri dan jajarannya pasti sungguh-sungguh bekerja dan akan membuka kasus ini
secara transparan. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa
kesempatan menyampaikan hal senada, jangan sampai ada hal yang ditutup-tutupi
dari publik.
"Kami berharap publik tetap
mengawasi proses ini secara kritis, tetapi kami juga berharap agar publik
bersabar dan mempercayakan penyidikan pada tim khusus," ujarnya.
"Kemajuan-kemajuan untuk ini
sudah bagus," kata Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu
(3/8).
Mahfud menyebutkan Kapolri sudah
memenuhi banyak permintaan publik. Dia mengatakan rakyat sempat tidak puas
terhadap penanganan awal kasus kematian Brigadir Yoshua. Namun kemudian,
menurutnya, Kapolri menjawab ketidakpuasan publik dengan langkah tegas.
"Rakyat tidak puas lagi,
'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ nanti
penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo,
pokoknya ada 3 lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri,"
kata Mahfud Md.
Mahfud Md menyebut suara publik
soal autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua juga sudah dipenuhi Kapolri. Perihal
suara masyarakat soal instansi yang menangani perkara pun sudah dipenuhi
Kapolri.
Mahfud menegaskan kinerja Kapolri
sudah bagus dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Langkah-langkah yang
diterapkan, katanya, sudah transparan.
"Lalu ada lagi, 'Pak, itu
autopsinya ndak bener, harus ulang'. Ulang. 'Siapa, Pak, yang autopsi tim apa,
tidak boleh hanya dari Pusdokkes Polri, tidak boleh. Supaya melibatkan banyak
institusi'. Sudah dipenuhi oleh Kapolri. Apa kurang bagus? Kan sudah bagus,
tuh," ujar Mahfud.
"Dan yang terakhir, 'Pak,
itu perkara ditarik saja jangan di Polda, itu bisa bias karena ada
irisan-irisan perkawanan, irisan apa, irisan jabatan, irisan struktural, itu
ndak bagus'. Ditarik perkara itu. Jadi menurut saya Kapolri ini sudah melakukan
langkah-langkah yang terbuka," kata dia.