Soal Kasus Polisi Banting Pendemo, Kompolnas: Perlu Pembekalan Pengetahuan tentang HAM dan Demonstrasi
JAKARTA - Kasus anggota polisi
membanting peserta aksi demontrasi di Kabupaten Tangerang, Banten mendapat
perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Juru bicara Kompolnas Poengky
Indarti menyampaikan, Polri harus melakukan evaluasi terkait kasus tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi gambaran bagi Polri bahwa setiap
anggotanya yang bertugas di lapangan harus dibekali pengetahuan tentang
demontrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang cukup.
"Ini menunjukkan pentingnya
arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel-personelnya yang bertugas dan
pengawasannya di lapangan. Selanjutnya harus segera dievaluasi agar ada perbaikan,"
ujar Poengky saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Selanjutnya, Poengky menjelaskan,
pada dasarnya Polri sudah mempunyai aturan soal penggunaan kekuatan untuk
menangani aksi demontrasi.
Poengky menyebutkan, ada
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan
Kepolisian; dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Polri.
"Tiap tindakan anggota Polri
dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati HAM, sehingga tidak boleh
ada kekerasan berlebihan," ucap Poengky.
Lebih lanjut Poengky mengatakan,
anggota polisi perlu mengupayakan mengubah serta meluruskan pola pikir (mindset)
dalam menghadapi demonstran. Menurutnya, polisi harus bersikap bijaksana dan
tidak mudah terpancing jika terprovokasi saat di lapangan.
Selama tindakan demonstran tidak
membahayakan nyawa polisi dan masyarakat, polisi cukup mengarahkan para
demonstran agar menyampaikan pendapat/tuntutan secara damai.
Poengky menambahkan, agar Polri
segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa anggotanya yang
membanting peserta aksi demontrasi.
"Kapolda (Banten) sudah
meminta maaf atas tindakan anggota. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan
pemeriksaan terhadap oknum anggota yang melakukan kekerasan berlebihan,"
pungkas Poengky.
Peristiwa seorang anggota polisi
membanting seorang peserta aksi demo itu terekam dalam sebuah video singkat.
Aksi demo digelar di Tigaraksa Kabupaten Tangerang saat peringatan hari ulang
tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Dalam video tersebut, peserta
aksi yang diduga seorang mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi
berbaju hitam. Setelah itu, oknum polisi itu membanting peserta aksi tersebut
ke lantai dengan cukup keras hingga mengalami kejang-kejang.
Berdasarkan keterangan polisi,
FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu,
sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Polisi mengklaim FA dalam kondisi
baik. Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.
Kapolda Banten menyatakan bakal
menindak personel polisi yang membanting FA. Adapun personel yang membanting FA
merupakan anggota di Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP.
Divisi Profesi dan Pengamanan
Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap
anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut. [zf/kp]