Soal Kasus Moge Tabrak Anak Kembar Hingga Tewas di Pangandaran, Kompolnas: Nyawa 2 Anak Kembar Tak Bisa Diganti dengan Uang
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) menanggapi soal kasus tewasnya 2 anak kembar yang ditabrak oleh Rombongan
motor gede (moge) Harley Davidson di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu
(12/3/2022).
Diketahui, dalam kasus tersebut
pihak rombongan moge tersebut memberikan kepada korban sebesar Rp 50 juta dan
juga surat perjanjian.
disampaikan juru bicara Kompolnas
Poengky Indarti, ia mengatakan pemberian santunan tersebut tidak dapat
meniadakan proses hukum dalam kasus itu. Poengky menegaskan, nyawa 2 anak
kembar tidak bisa diganti dengan uang.
"Pemberian santunan (Rp) 50
juta tidak dapat meniadakan pidana yang sudah terjadi. Surat perjanjian seperti
itu batal demi hukum. Nyawa 2 anak kembar tidak dapat dinilai," ujar
Poengky saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut, Poengky menuturkan,
peristiwa yang mengakibatkan tewasnya 2 anak kembar (8) tersebut sudah masuk ke
dalam ranah hukum pidana.
Oleh sebab itu, Poengky menghimbau
agar proses hukum dalam kasus tersebut tetap berjalan.
"Kasus ini meski bukan
kesengajaan, tetapi jatuhnya korban jiwa 2 anak-anak tetap harus diusut tuntas
dan saya berharap para pelakunya dijatuhi pidana," ujarnya.
Selanjutnya, Poengky berpendapat,
proses pidana dan penghukuman diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku.
"Jika proses pidananya
dihentikan, akan ada ketidakadilan terhadap korban dan keluarga korban," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 anak
kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus tewas setelah ditabrak motor
gede (moge) Harley Davidson pada Sabtu (12/3/2022) siang.
Kejadian tersebut terjadi di jalan
raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis,
Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Bocah berusia 8 tahun itu
meninggal dunia ditabrak moge saat pulang bermain dan menyeberang jalan
tersebut.
Adapun dua motor gede yang
terlibat dalam kecelakaan itu, yakni motor Harley Davidson pelat D 1993 NA yang
dikemudikan APP (40), warga Kota Cimahi dan B 6227 HOG yang dikendarai AW (52),
asal Bandung Barat.
Setelah kejadian, kedua
pengendara moge yang menabrak korban, APP dan AW mendatangi keluarga korban dan
memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta. Tak hanya memberikan uang,
keduanya juga membuat perjanjian dengan pihak keluarga. Inti dari perjanjian
itu adalah menerima bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa bocah kembar itu
merupakan musibah dari Allah SWT.
Selain itu, pihak keluarga tidak
akan mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari
atas peristiwa itu. Keluarga telah menerima santunan yang diberikan dan kasus
ini sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Apabila di kemudian hari ada
pihak lain yang mempersalahkan kembali kasus ini, kedua belah pihak sepakat
untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Surat perjanjian itu sendiri
telah diketahui oleh kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di
Mapolsek Kalipucang, Sabtu (12/3/2022).[kp]