Soal Kasus Haris VS Luhut, Kompolnas: Penyidik Harus Profesional
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara soal penyidikan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti berpesan,
penyidik harus mengedepankan sikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam
menyidik kasus tersebut.
"Kompolnas berpesan kepada penyidik untuk melakukan
lidik sidik secara profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel," ujar
Poengky, Minggu (20/3/2022).
Poengky melanjutkan, dalam kasus tersebut, Haris Azhar dan
Fatia bisa saja melaporkan penyidik kepada Wassidik (Pengawas Penyidikan),
apabila ditemukan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.
Bukan hanya itu, Haris Azhar juga berhak melaporkan kepada
Propam, jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran
"Mereka dapat melaporkan ke Wassidik jika diduga ada
ketidakprofesionalan penyidik dalam memproses perkara, dan ke Propam jika
diduga ada pelanggaran yg dilakukan anggota," imbuhnya.
Selanjutnya, Poengky menyebutkan, kewenangan untuk menguji
sah tidaknya status tersangka adalah pengadilan negeri dengan praperadilan. Oleh
karena itu, jika merasa keberatan atas penetapan tersangka ini, maka Haris
Azhar dan Fatia bisa mengajukan praperadilan.
"Kami berharap lidik sidik dilakukan secara profesional
dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan
akuntabel," ucapnya.
Di lain pihak, Tim Advokasi Demokrasi, Nurkholis meminta
Polda Metro Jaya untuk tidak timpang dalam kasus ini.
"Polisi tidak boleh berpihak kepada satu parti atau
pelapor. Tapi kepada fakta fakta yang djasikan kedua belah pihak,"
katanya.
Polda Metro Jaya kata dia harus menerapkan hukum acara
secara adil. Penyidik juga harus tetap teguh mengadopsi asas presumption of
innocence.
Presumption of innocence berarti memberikan sepenuhnya
hak-hak kepada tersangka sebagai manusia.
Nurkholis menilai kasus ini sebetulnya tidak ada unsur
pencemaran nama baik. Apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti
dalam tayangan Youtube itu merupakan sebuah kritik kepada pemerintah.
"Apa yang disampakan merupakan hasil kajian bukan
bagian dari kualifikasikan sebagai pencemaran nama baik," ucapnya.