Satpol PP Pukul Suami Istri, Terancam Penjara 5 Tahun
Gowa - Ramai beredar di
media sosial, video oknum Satpol PP yang memukul sepasang suami istri saat
penertiban PPKM Mikro di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada
Rabu malam (14/7/2021).
Diketahui oknum Satpol PP
tersebut bernama Mardani Hamdan, kini dirinya tengah menjalani pemeriksaan di Polres
Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengungkapkan,
dalam waktu dekat akan menetapkan Maradani Hamdan sebagai tersangka.
"Sementara ini terduga
pelaku masih kita interogasi, nanti kalau setelah selesai semuanya kita gelar
perkara untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat yang lebih lanjut dan
menetapkan sebagai tersangka," ujar Tri pada Kamis (15/7/2021).
Tri juga memastikan, meski belum
ditetapkan sebagai tersangka, oknum Satpol PP tersebut akan mendapat sanksi
sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Maradani akan terancam hukuman 5 (lima) tahun
penjara.
"Pasal yang dipersangkakan
adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, Tri menyebutkan
pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Saksi-saksi yang
diperiksa itu selain pelapor dan terlapor, ada juga anggota kepolisian dan
warga yang melihat langsung kejadian itu.
"Upaya kepolisian yang telah
dikalukan adalah memeriksa 7 orang saksi, dimana dua saksi adalah dari pihak
kepolisian yang merupakan tim saat melaksanakan tugas (penertiban PPKM), dua
anggota Satpol PP, satu orang dari masyarakat dan satu orang korban,"
jelas Tri.
Selain memeriksa saksi, polisi
juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu nantinya akan
digunakan sebagai alat bukti dalam gelar perkara.
"Barang bukti sementara adalah
rekaman CCTV, dua lembar hasil Visum Et Repertum atau VER milik kedua korban,
dan satu buah tempat duduk," ucap Tri.[hs/kp]