Razia Pedagang di Terminal Pulogadung, Kapolsek Beri Ganti Untung
Jakarta - Demi menekan
angka penyebaran covid-19, Polri masih terus melakukan upaya penertiban para
pedagang yang masih melanggar jam operasional selama PPKM darurat.
Salah satunya, penertiban yang
dilakukan Polsek Pulogadung terhadap sejumlah pedagang di Terminal yang masih
beroperasi di atas jam ketentuan pukul 20.00 WIB. Pedagang yang masih nekat
tersebut dibubarkan.
Kapolsek Pulo Gadung Kompol Beddy
Suwendi mengatakan, pihaknya tidak hanya membubarkan para pedagang yang masih
berjualan, namun juga memberikan sejumlah ganti rugi sesuai dengan keuntungan
yang didapat oleh pedagang. Dengan syarat harus menutup lapaknya dan kembali ke
rumah.
"Karena saya melihat seorang
ibu di sana. Seperti ibu saya sendiri yang sedang mencari nafkah untuk
keluarganya sampai tengah malam masih berjualan jadi saya merasa ingin
membantu," ujar Beddy saat dihubungi, Minggu (11/7/2021).
Beddy memberikan uang ganti rugi
ke tiga pedagang asongan di Terminal Pulo Gadung. Masing-masing dia berikan
uang Rp 200 ribu.
"Di satu sisi aturan
pemerintah harus kita laksanakan bersama-sama. Aturan PPKM darurat ini," ujar
Beddy.
Selain menertibkan pedagang di Terminal
Pulogadung, Beddy juga melakukan penertiban di kawasan lain. Beddy mengimbau para
pedagang dan warga yang tidak memiliki kepentingan agar tidak berkerumun.
"Kami imbau kepada warga dan
pedagang agar ikuti aturan pemerintah untuk PPKM darurat ini jualan sampai
dengan jam 20.00 WIB dan tidak ada yang makan di tempat hanya take away saja,
demi kelancaran dan kesehatan kita semua nya," jelasnya.[hs/kp]