RAKORWAS KOMPOLNAS-POLRI TAHUN 2021
RAPAT
KOORDINASI DAN PENGAWASAN TAHUN 2021
“Efektivitas
Pengawasan oleh Kompolnas guna Menuju Polri PRESISI
untuk
Mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri”
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Sesuai dengan amanah UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI pasal 37 – 40, bahwa Komisi Kepolisian Nasional atau
disingkat Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional yang berkedudukan
dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia, memiliki tugas
membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri sertamemberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan serta pemberhentian Kapolri.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 17
tahun 2011 pasal 3 ayat (1) ditegaskan, bahwa Kompolnas melaksanakan fungsi
pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan
kemandirian Polri. Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional tersebut dilakukan
melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas
anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan fungsi pengawasan, pada Peraturan
Presiden nomor 17 tahun 2011 pasal 7 huruf c, disebutkan dalam menjalankan
tugasnya, Kompolnas berwenang untuk: menerima saran dan keluhan dari masyarakat
mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Pada pasal 9,
dijelaskan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:
menerima dan meneruskan saran dan
keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
meminta dan/atau bersama Polri untuk
menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
melakukan klarifikasi dan monitoring
terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan
oleh Polri;
meminta pemeriksaan ulang atau
pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas
internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
merekomendasikan kepada Kapolri, agar
anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika
profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
mengikuti gelar perkara, Sidang
Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
mengikuti
pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh
anggota dan/atau Pejabat Polri.
Namun dalam implementasinya, kegiatan yang dapat
dilakukan oleh Kompolnas seperti disebutkan dalam pada Peraturan Presiden nomor
17 tahun 2011 pasal 9 tersebut tidak semuanya dilaksanakan. Berbagai sebab
menjadi alasan dengan tidak dilaksanakannya tugas Kompolnas yang merupakan
tindak lanjut sebagai konsekuensi atas kewenangan pengawasan seperti
diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebab yang paling utama adalah
kurangnya komitmen dari berbagai pihak untuk menempatkan Kompolnas sebagai
lembaga pengawas dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si sepertiu yang disampaikan pada saat uji kelayakan di depan
anggota DPR telah menyampaikan dalam bentuk sebuah kerangka gagasan Polri
PRESISI yang menjadi harapan masyarakat kepada Polri berdasarkan saran dan
masukan berbagai pihak. Gagasan tersebut lahir dari pemikiran mendalam Kapolri
ketika membaca dan memahami situasi yang terjadi di masa sekarang dan ke depan.
Masyarakat memerlukan perwujudan nyata dari tindakan Polri yang prediktif,
responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Menindaklanjuti gagasannya, Kapolri dengan serius telah
membangun program-program unggulan dan strategis dan sudah mulai
direalisasikannya satu per satu. Gagasan Polri yang Presisi tidak lain guna
membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat memudar. Stigma
negatif yang dijatuhkan kepada Polri agaknya sudah menjadi konsumsi publik yang
ramai diperbincangkan, seperti berkaitan dengan terjadinya tindakan represif
oleh pihak kepolisian dalam menangani sebuah kasus kejahatan atau juga
kesewenang-wenangan yang dilakukan beberapa oknum polisi terhadap masyarakat.
Berangkat dari hal itulah, Jenderal Polisi Drs. Listyo
Sigit Prabowo, M.Si merealisasikan prinsip, cara berpikir, serta sistem yang
terbuka, akuntabel, humanis, dan mudah untuk diawasi agar segala tindak- tanduk
Polri tidak dinilai sebelah mata oleh masyarakat. Sebagai bagian dari
masyarakat, Polri sudah seharusnya mampu menjadi wadah pengayom yang memberikan
rasa aman tanpa harus menimbulkan stigma negatif. Sebab, stigma negatif
tersebut akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat dan dengan begitu
pula akan dapat memengaruhi kerja sama antara Polri dan masyarakat yang
seharusnya dilakukan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pengawasan kinerja Polri dilakukan oleh pihak internal
Polri maupun oleh pengawas eksternal. Pada organisasi Polri, fungsi pengawasan
dilakukan oleh Irwasum. Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri adalah
unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Kapolri.
Itwasum bertugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan pengawasan internal,
pemeriksaan umum, perbendaharaan, dan akuntabilitas serta pemeriksaan dengan
tujuan tertentu, penelahaan ulang (review) laporan keuangan Polri serta
memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal dalam lingkungan Polri. Pada Tingkat
Polda, fungsi pengawasan dilakukan oleh Itwasda. Itwasda atau Inspektorat
Pengawasan Daerah merupakan unsur pengawas yang bertugas menyelenggarakan
pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan dalam lingkungan Polda.
Dambaan masyarakat akan kehadiran Polri yang profesional
dan mandiri juga diharapkan dilakukan oleh Peran Kompolnas sebagai pengawas
eksternal. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah surat pengaduan oleh masyarakat ke Kompolnas pada masa tugas
tahun pertama Kompolnas Periode 2020-2024. Tercatat pada periode 19 Agustus
2020 – 31 Agustus 2021, surat pengaqduan yang masuk ke Kompolnas sebanyak 4.112
pengaduan. Berdasarkan data tersebut menunjukan bahwa setiap harinya Kompolnas
setidaknya menerima lebih dari 10 surat. Dari berbagai surat tersebut paling
banyak adalah keluhan atau pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja Polri.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa Kompolnas memiliki legitimasi atau
kepercayaan yang kuat dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang
dihadapinya terutama ketika berhadapan dengan hukum yang berhubungan dengan
layanan kepolisian.
Kenyataan ini
mengharuskan posisi Kompolnas sebagai lembaga pengawas harus benar-benar
efektif. Efektivitas pengawasan oleh Kompolnas akan mendorong terwujudnya good
governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan
bebas dari KKN. Disamping itu, sesuai dengan program Kapolri, efektivitas
pengawasan oleh Kompolnas akan juga mampu mendorong menuju Polri yang PRESISI.
Lahirnya gagasan Polri PRESISI telah menjadi angin segar dan kabar baik bagi
citra maupun kinerja Polri dalam mengemban peran dan fungsinya.
PRESISI yang merupakan kepanjangan dari Prediktif,
Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Melalui model pemolisian
prediktif (predictive policing), Polri bisa lebih cepat dan tanggap
dalam melakukan prediksi-prediksi dari pola kejahatan yang telah dianalisanya.
Responsibilitas merupakan sebuah tanggung jawab yang dapat diwujudkan dalam
ucapan, sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas yang secara keseluruhan.
Tanggung jawab tersebut ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan
masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Sementara transparansi
berkeadilan merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang
terbuka, proaktif, responsif, humanis, dan mudah untuk diawasi. Sehingga,
pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan dan rasa
keadilan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu
dilakukan upaya peningkatan efektivitas peran pengawasan oleh Kompolnas seperti
diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,
selanjutnya dibentuk dalam format Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Kompolnas dan Polri Tahun 2021 dengan mengusung tema “Efektivitas
Pengawasan oleh Kompolnas guna Menuju Polri PRESISI untuk Mewujudkan Polri yang
Profesional dan Mandiri”.
2.
Dasar
Dasar dari penyelenggaraan Rapat
Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas dan Polri Tahun 2021 adalah:
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Perpres 17 tahun 2011Tanggal 4 Maret
2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
Peraturan Kompolnas Nomor 02 tanggal 29
Desember 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kepolisian Nasional;
Kesepakatan Bersama (MoU) antara
Komisi Kepolisian Nasional dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 01/X/2017/Kompolnas dan
B/80/X/2017 tanggal 9
Oktober 2017 tentang Kerjasama dan Hubungan Tata Kerja, Fungsi, Tugas, dan
Wewenang antara Komisi Kepolisian Nasional dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Kepolisian Nasional T.A. 2021.
3.
Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari
penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas dan Polri
Tahun 2021 adalah:
a.
Maksud:
Pelaksanaan rapat koordinasi
pengawasan yang diikuti oleh Kompolnas dan Pengemban fungsi Pengawasan Internal
Polri ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemitraan dan harmonisasi kerjasama
antara Kompolnas dan Pengemban Fungsi Pengawasan Internal Polri dalam rangka meningkatkan
efektivitas pengawasan oleh Kompolnas guna menuju Polri PRESISI dengan tujuan
utama untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
b.
Tujuan:
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan
rapat koordinasi pengawasan ini untuk membahas upaya dan langkah-langkah
konkrit dalam peningkatan efektivitas pengawasan oleh Kompolnas guna menuju
Polri PRESISI dengan tujuan utama untuk mewujudkan Polri yang profesional dan
mandiri.
4.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup kegiatan Rapat
Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas dan Polri Tahun 202i adalah:
a.
Pengarahan
Ketua Kompolnas pada unsur pengawas kinerja Polri di tingkat Mabes dan tingkat
Polda se Indonesia.
b.
Pengarahan
Kapolri pada unsur pengawas kinerja Polri di tingkat Mabes dan tingkat Polda se
Indonesia.
c.
Sosialisasi
e-Lapor Kompolnas dan Perubahan atas Peraturan Kompolnas tentang Tata Cara
Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM)
d.
Pembekalan
oleh nara sumber berkaitan dengan tema Rakorwas yaitu: “Efektivitas Pengawasan
oleh Kompolnas guna Menuju Polri PRESISI untuk Mewujudkan Polri yang
Profesional dan Mandiri”.
5.
Keluaran
yang Diharapkan
Keluaran yang diharapkan dari Rapat
Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas dan Polri Tahun 2021 adalah:
a.
Tergalinya
ide-ide kreatif dan membangun dalam rangka peningkatan efektivitas pengawasan
oleh Kompolnas guna menuju Polri PRESISI dengan tujuan utama untuk mewujudkan
Polri yang profesional dan mandiri.
b.
Terumuskannya
pedoman dalam rangka implementasi reward and punishment (penghargaan dan
hukuman) terhadap anggota di lingkungan pengawas internal Polri.
c.
Penguatan
kerjasama antara Kompolnas sebagai pengawas eksternal dengan pengawas internal
Polri dalam mendukung kinerja Polri yang lebih Profesional dan Mandiri.
d.
Pengetahuan
dan kajian yang didapatkan dari kegiatan Rakorwas akan dijadikan bahan masukan
dalam menentukan arah bijak penataan regulasi, sistem dan metode serta dapat
mengubah kultur Polri agar lebih baik di masa yang akan datang.
B.
POKOK-POKOK
KEGIATAN
1.
Waktu
dan Tempat Kegiatan
Waktu
dan tempat kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas dan Polri
Tahun 2021 adalah:
Hari / tanggal : Senin, 4 Oktober 2021.
Waktu :
09.00 – 17.45 WIB.
Metoda : Video Conference menggunakan Zoom Meeting.
2.
Susunan
Acara
PEMBUKAAN RAKORWAS |
|||
NO |
WAKTU |
KEGIATAN |
KETERANGAN |
1 |
08.00
– 08.45 |
Persiapan bergabung
dalam Zoom Meeting |
Para Undangan,
Narasumber dan Panitia |
2 |
08.45
– 08.50 |
Pembukaan oleh MC |
Bripda Viona
Deasy Arisandi |
3 |
08.50
– 08.55 |
Menyanyikan lagu
Indonesia Raya |
Para Undangan,
Narasumber dan Panitia serta Dirijen |
4 |
08.55
– 09.00 |
Pembacaan Doa |
Rahmat Hidayatullah,
S.Kom. |
5 |
09.00 – 09.10 |
Laporan oleh Ketua Panitia |
Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M. |
6 |
09.10 – 09.30 |
Sambutan oleh Kapolri |
Jenderal Polisi Drs. Sigit Listyo Prabowo,
M.Si. |
7 |
09.30 – 10.15 |
Keynote Speech dan Pembukaan Rakorwas oleh Menko Polhukam
selaku Ketua Kompolnas |
Prof. Dr. Mahfud MD S.H., S.U., M.I.P. |
KEGIATAN RAKORWAS |
|||
NO |
WAKTU |
KEGIATAN |
KETERANGAN |
PENGARAHAN
|
|||
8 |
10.30 – 11.15 |
Narasumber oleh
Sekretaris Kompolnas |
Dr. Benny Jozua
Mamoto, S.H., M.Si. |
9 |
11.15 – 12.00 |
Narasumber oleh
Irwasum Polri |
Komjen. Pol. Drs.
Agung Budi Maryoto, M.Si. |
10 |
12.00 – 13.30 |
ISHOMA |
Seluruh Panitia |
SESI I |
|||
11 |
13.30 – 15.00 |
Narasumber: 1.
Kabag Duknis Sekretariat Kompolnas Topik:
Monev SKM yang masuk ke Kompolnas
2.
Kabag Dumas Rorenmin Itwasum Polri Topik:
Monev Integrasi Dumas PRESISI
3.
Anggota Kompolnas Topik:
Sosialisasi E-Lapor Kompolnas dan Perubahan atas Peraturan Kompolnas tentang
Tata Cara Penanganan SKM
4.
Anggota
Kompolnas sebagai Moderator |
KBP. Edy Suryanto,
S.Pd., M.Si.
KBP. Hery Sutrisman,
S.H. Yusuf, S.Ag., M.H.
Yusuf, S.Ag., M.H.
Dr. Albertus
Wahyurudhanto, M.Si. (tanya jawab) |
12 |
15.00 – 15.15 |
ISHOMA |
Seluruh Panitia |
SESI II |
|||
13 |
15.15
– 16.45 |
Diskusi Panel dengan
tema ”Efektivitas Pengawasan oleh Kompolnas” Narasumber: 1.
Kadivkum Polri Topik:
”Ketentuan Perundang – Undangan dalam mendukung Peningkatan Efektivitas
Pengawasan oleh Kompolnas guna menuju Polri PRESISI untuk mewujudkan Polri
yang Profesional dan Mandiri”.
2.
Akademisi Pengamat Kepolisian Topik:
”Efektivitas Pengawasan oleh Kompolnas guna
menuju Polri PRESISI untuk mewujudkan yang profesional dan mandiri dalam
Konteks Posisi Kompolnas sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Polri”.
3.
Peneliti Senior Imparsial Topik:
”Kajian Kritis tentang Efektivitas Pengawasan
oleh Kompolnas guna menuju Polri PRESISI untuk mewujudkan Polri yang
Profesional dan Mandiri”.
4.
Anggota
Kompolnas sebagai Moderator. |
Irjen Pol. Drs.
Suryanbodo Asmoro, M.M.
Prof. Dr. Muhammad
Mustofa, M.A.
Dr. Al-Araf.
Poengky Indarti,
S.H., LL.M. (tanya jawab) |
14 |
16.45
– 16.50 |
Foto Bersama |
Operator Zoom |
15 |
16.50
– 17.00 |
Kesimpulan dan
Penutupan kegiatan Rakorwas Kompolnas dan Polri Tahun 2021 oleh Sekretaris
Kompolnas |
Dr. Benny Jozua
Mamoto, S.H., M.Si. |
16 |
17.00
– 17.05 |
Menyanyikan lagu
Bagimu Negeri |
Para Undangan,
Narasumber dan Panitia serta Dirijen |
Catatan:
1. Para Narasumber dimohon hadir dan konfirmasi 15 menit sebelum paparan;
2. Para Peserta diwajibkan On Camera selama kegiatan berlangsung.
3.
Peserta
Peserta
dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas dan Polri Tahun 2021
adalah:
a.
Peserta
Pembukaan
1)
Anggota
Kompolnas :
Sebanyak 9 orang
2)
Kapolri :
Sebanyak 1 orang
3)
Ketua
Komnas HAM :
Sebanyak 1 orang
4)
Ketua
KPK :
Sebanyak 1 orang
5)
Ketua
Komisi Yudisial :
Sebanyak 1 orang
6)
Ketua
Komisi Kejaksaan :
Sebanyak 1 orang
7)
Ketua
Ombudsman RI : Sebanyak 1 orang
8)
Ketua
LPSK :
Sebanyak 1 orang
9)
Ketua
KPAI :
Sebanyak 1 orang
10)
Ketua
KIP :
Sebanyak 1 orang
11)
Ketua
Dewan Pers :
Sebanyak 1 orang
12)
Ketua
BNSP :
Sebanyak 1 orang
13)
Ketua
PP Poli :
Sebanyak 1 orang
14)
Irwasum
Polri : Sebanyak 1 orang
15)
Kabareskrim Polri : Sebanyak 1 orang
16)
Kabarhakam
Polri :
Sebanyak. 1 orang
17)
Kabaintelkam
Polri : Sebanyak. 1 orang
18)
Kalemdiklat
Polri :
Sebanyak. 1 orang
19)
Para
Kapolda : Sebanyak. 34 orang
20)
As SDM
Kapolri : Sebanyak 1 orang
21)
Asrena Kapolri : Sebanyak 1 orang
22)
Kadiv
Propam Polri :
Sebanyak 1 orang
23)
Kadivkum
Polri :
Sebanyak 1 orang
24)
Perwakilan
Itwasum Polri : Sebanyak 5
orang
25)
Perwakilan
Div Kum Polri : Sebanyak 2 orang
26)
Perwakilan
Div Propam Polri : Sebanyak 3 orang
27)
Perwakilan
Biro Wassidik : Sebanyak 2 orang
28)
Irwasda
seluruh Polda :
Sebanyak 34
orang
29)
Kasubag
Dumasan Itwasda : Sebanyak 34 orang
30)
Konsultan
Kompolnas : Sebanyak. 1 orang
31)
Kabag
& Kasubag Set Kompolnas : Sebanyak 15
orang
Jumlah
: Sebanyak 160
orang
b.
Peserta
Rakorwas
1) Anggota
Kompolnas : Sebanyak 6 orang
2) Itwasum
Polri :
Sebanyak 5 orang
3) Div
Propam Polri :
Sebanyak 3 orang
4)
Div Kum Polri : Sebanyak 2
orang
5) Ro
Wassidik Bareskrim Polri :
Sebanyak 2 orang
6)
Irwasda Seluruh Polda :
Sebanyak 34 orang
7) Kasubag
Dumasan Itwasda : Sebanyak 34 orang
8) Deputi
V Polhukam : Sebanyak 2
orang
9)
Kabag & Kasubag Set Kompolnas:
Sebanyak 15 orang
Jumlah : Sebanyak 103 orang