Polisi Tangkap Petugas Puskemas yang Palsukan Surat Antigen
INDRAMAYU – Seorang oknum
petugas puskesmas diringkus oleh Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap karena kedapatan memalsukan surat hasil uji usap untuk
kepentingan warga.
Kepala Satuan Reskrim Polres
Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, pelaku berinisial WI (45)
tersebut merupakan petugas honorer di Puskesmas Sukra, Kabupaten Indramayu.
"Tersangka pembuat surat
hasil uji usap antigen palsu yang kami tangkap berinisial WI (45) petugas
honorer di Puskesmas Sukra, Kabupaten Indramayu," ujar Luthfi pada Senin
(26/7/2021).
Dari keterangan tersangka, ia
mengaku menjual surat palsu tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp150.000
per lembar.
Luthfi menambahkan, kasus
pemalsuan hasil surat tes antigen itu terungkap usai petugas melakukan
penyelidikan lapangan, berdasarkan informasi terkait perbuatan WI.
Dari informasi itu, diketahui WI
telah memalsukan surat hasil uji usap antigen sejak tiga bulan lalu. Namun,
jumlah konsumen yang menggunakan jasanya tersebut masih belum diketahui.
"Pengungkapan ini hasil dari
penyelidikan setelah kami mendapatkan informasi dan anggota menyamar sebagai
salah satu pemesan," tutur Luthfi.
lebih lanjut, Luthfi menjelaskan,
terungkap banyak warga yang memesan surat palsu itu dipakai untuk berbagai keperluan.
"Ada yang memesan untuk
perjalanan, bekerja, masuk sekolah, dan lain-lain. Ketika ada yang memesan,
tersangka langsung menyanggupi dengan imbalan uang yang sudah disepakati,"
imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi
menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar fotokopi KTP warga yang
diduga sebagai 'pemesan' surat hasil tes antigen palsu.
"Kasusnya masih terus kami
kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam
kasus pemalsuan itu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, WI dijerat
pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. [zf/kp]