Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Curanmor di Bekasi
Jakarta - Polda Metro Jaya menjaring komplotan pencuri motor
yang sering kali beraksi di kawasan Bekasi. Komplotan tersebut sudah
menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2020 lalu, dan saat beraksi kelompok ini
kerap menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Yusri Yunus menyebutkan, petugas telah menangkap enam orang pelaku. Para
pelaku berinisial B alias U, BS alias Usli, AR alias W, AS alias EW, DP serta
NK. Polisi juga masih memburu penadah mereka yang berinisial A.
"Pertama B alias U, kemudian BS, AR alias W,
AS alias EW, DP dan NK. Satu orang terkonfirmasi positif covid-19 jadi tidak
dapat hadir. Sementara itu, satu lagi dengan inisial A masih dilakukan
pengejaran," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, Senin (28/6/2021).
Yusri menambahkan, para tersangka selalu membawa
senjata api rakitan saat melancarkan aksinya, mereka juga tidak segan-segan
untuk melukai korbannya.
"Modusnya mereka patroli melihat-lihat
kendaraan yang tidak dijaga pemiliknya, terus merusak kunci kendaraan korban
dengan kunci T," imbuh Yusri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan curanmor tersebut telah mencuri di
15 tempat di kawasan Bekasi. Mereka biasa mengincar sepeda motor yang diparkir
di depan rumah, toko, kontrakan, dan lain-lain.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, kendaraan yang
berhasil mereka curi kemudian dijual kepada penadah berinisial A. Satu sepeda
motor biasanya dihargai Rp2 juta sampai Rp2,5 juta oleh A.
Para tersangka pencuri motor diringkus di Bogor dan
Bekasi. Kini, mereka telah dijerat pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal
363 dan Pasal 480 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang
Kepemilikan Senjata. "Ancamannya 10 tahun penjara ke atas," kata
Yusri. [zf/kp]