PMJ Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut, Kompolnas akan Turun Tangan
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
akan lakukan pengecekan terkait penolakan Polda Metro Jaya atas laporan dugaan
gratifikasi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan tersebut diketahui
diajukan oleh gabugan LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil.
Juru bicara Kompolnas Poengky
Indarti menyampaikan, Kompolnas mengecek lebih lanjut apakah laporan tersebut sudah
sesuai dengan tata cara pengaduan masyarakat.
"Kami belum mengetahui
apakah benar Polda Metro menolak pengaduan ataukah tatacara pengaduan
masyarakat oleh pengacara Haris Azhar sesuai dengan tata cara pengaduan
masyarakat tentang kasus korupsi? Kami akan mengeceknya," kata Poengky, Kamis
(24/3/2022).
Poengky melanjutkan, setiap masyarakat
berhak berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang perlu
diingat adalah laporan dugaan korupsi tersebut harus disertai dengan bukti
pendukung yang kuat.
"Masyarakat berhak untuk
berpartisipasi dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi dengan
melakukan pengaduan masyarakat. Baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau
KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pelaporan
kasus korupsi itu, pengaduan dilakukan secara tertulis, disertai dengan
identitas lengkap pengadu. Laporan juga harus dilengkapi dengan kronologi
dugaan tindak pidana korupsi, bukti-bukti permulaan pendukung.
"Misalnya bukti transfer,
cek, foto2, rekaman video dan lain-lain yang mendukung, nilai kerugian dan
jenis korupsinya, serta sumber informasi untuk pendalaman," imbuh Poengky.
Selanjutnya, Poengky pun berharap
laporan dugaan gratifikasi Luhut yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil
itu dapat diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Agar dapat dilakukan
verifikasi untuk melihat apakah tindakan yang diadukan dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana korupsi atau tidak," kata Poengky.
Di sisi lain, kuasa hukum Koalisi
Masyarakat Sipil yang juga advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelson Nikodemus
Simamora mengatakan laporan mereka terhadap Luhut ditolak polisi.
“Setelah berdebat selama beberapa
jam akhirnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus menolak laporan kami
dengan alasan yang tidak jelas,” kata Nelson di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Nelson mengatakan sudah berdebat
dengan Ditreskrimsus tentang KUHAP tentang hak masyarakat untuk membuat laporan
pidana, tetapi ternyata laporan mereka terhadap Menko Luhut ditolak. Koalisi
hanya bisa memasukkan surat. []