Pesta Ulang Tahun Khofifah Dilaporkan ke Polisi
Jawa Timur- Gubernur Jatim
Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dilaporkan ke Polda Jatim oleh beberapa kelompok
masyarakat. Pelaporan tersebut atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang
terjadi saat pesta ulang tahunnya pada Rabu 19 Mei 2021.
Salah satu pelapor, yaitu Advokat
Muhammad Soleh mengatakan pesta yang digelar Khofifah beserta jajarannya
tersebut, telah melanggar dan bertentangan dengan aturan pemerintah tentang
protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 karena pesta tersebut dihadiri
oleh banyak orang.
"Negara tidak melarang pesta
ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi
dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran
pemerintah," kata Soleh, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polda Jatim, Surabaya, Senin (24/5).
Soleh menjelaskan, dalam Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ, bahwa kepala daerah dilarang
menggelar buka bersama, open house, atau kegiatan halal bi halal dengan
jajarannya.
"Jika open house saja
dilarang apalagi sekadar pesta ulang tahun," imbuhnya.
Menurut Soleh, pesta ulang tahun
tersebut pun sudah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan
Kesehatan.
Pasal itu menyatakan bahwa setiap
orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 100 juta.
Soleh juga sempat meyinggung
kasus serupa yang dialami Rizieq Shihab yang didakwa melanggar UU Kekarantinaan
Kesehatan.
"Hukum diberlakukan untuk
semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat
dibanding orang biasa. Oleh karenanya kepolisian harus mengusut dugaan
pelanggaran dalam kasua pesta ulang tahun Khofifah," tegas Soleh.
Di saat yang sama, Arek Aktivis
98 Suroboyo Tangi juga melaporkan Khofifah atas dugaan pelanggaran protokol
kesehatan dan gratifikasi.
Perwakilan Arek Aktivis 98
Suroboyo Tangi, Roni Agustinus, mengatakan selain melaporkan Khofifah atas
dugaan tersebut, ia juga menyayangkan klarifikasi Khofifah yang menyebut bahwa
video dan berita ulang tahunnya yang viral tersebut tidak faktual dan tidak
objektif.
"Pelanggaran protokol
kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat
masyarakat dan lain sebagainya," kata Roni. [kp/zf]
"Jadi sama seperti
masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan
dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan
hukum," lanjut Roni.
Khofifah pun sudah menyampaikan
klarifikasi dan permintaan maafnya dan tetap berdalih tidak ada pelanggaran
protokol kesehatan seperti apa yang telah dilaporkan.
"Saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya jika ada yang telah membaca berita atau video viral dengan
bunyi pesta ulang tahun Khofifah ada kerumunan atau serupa," kata dia,
Sabtu 22 Mei 2021.
"Bahwa, syukuran tanggal 19
Mei 2021 semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan saya. Berita
yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak objektif," tegas Khofifah.
Sementara itu, Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan
bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan pihaknya akan mendalami
serta menindaklanjuti kasus tersebut.
"Pada hari ini, ada dari LSM
yang melaporkan ke SPKT Polda Jatim, laporan tersebut akan kami dalami dan kami
tindak lanjuti tentang pelanggaran prokes," pungkas Khofifah. [kp/zf]