Oknum Propam Polri Main Shabu Coreng Citra Polri
Palembang - Lagi, anggota Polri Jajaran Polda
Sumatera Selatan terlibat narkoba. Tidak main-main, kasus terbaru
penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu kali ini melibatkan anggota Bidang
Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan berinisial Briptu
RP.
Briptu RP tertangkap petugas
Polrestabes Palembang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,39
gram.
Sebelum penangkapan, petugas dari
Polrestabes Palembang telah lebih dulu mengintai gerak-gerik RP.
RP ditangkap petugas Polrestabes
Palembang saat sedang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di
simpang Rumah Sakit Charitas, Senin (5/7/2021).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat
(Kasi Humas) Polrestabes Palembang AKBP Mochamad Abdullah mengatakan, RP saat
ini telah diamankan untuk diperiksa.
"Memang benar penangkapan
itu, sekarang masih diperiksa," ujar Abdullah saat dihubungi pada Selasa
(6/7/2021).
Sebelumnya, telah ramai diberitakan sejumlah kasus
penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri.
Di antaranya, kasus yang
melibatkan perwira menengah Polda Riau, Kompol Yuhanies Chaniago (53).
Yuhanies kini telah ditetapkan
sebagai tersangka usai tertangkap menggunakan sabu di dalam mobilnya.
Selain itu, ada juga kasus
penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni
Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya.
Sebagai ganjaran, Yuni kini telah
dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy
Sambo memastikan polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.
Berkaitan dengan kasus-kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas meminta polisi yang tersandung kasus narkoba segera dibinasakan. Menurutnya, sebagai penegak hukum, seharusnya polisi bertugas memberantas narkoba, bukan terlibat di dalamnya.
"Terhadap yang melakukan
pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah
tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera
selesaikan," ujar Sigit dalam Rakernis Propam di Mabes Polri, Selasa
(13/4/2021) lalu.
Lebih lanjut mengenai kasus RP,
Abdullah juga menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RP terbukti
positif menggunakan narkoba. Pihaknya kini juga tengah memburu pemasok barang
haram tersebut.
"Kita belum tahu tersangka
ini dapat barangnya di mana, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ucap
Abdullah.
Kini RP telah ditetapkan sebagai tersangka
dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Tentang Narkotika
dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. Selain itu RP juga terancam dipecat
sebagai anggota Polri.
Selanjutnya Abdullah juga
menegaskan, RP akan diganjar sanksi sesuai dengan tindakannya dan akan terus
memproses kasus tersebut, ia menilai perbuatan RP telah mencoreng nama baik
Polri.
"Kami juga akan kenakan
pidana untuk tersangka, kasusnya akan tetap berjalan," pungkas Abdullah.
Kini RP telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Tentang
Narkotika dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. Selain itu RP juga terancam
dipecat sebagai anggota Polri.[hs/kp]