Misteri Pembunuhan Jurnalis Marsal Terungkap, Polisi : Motif Pembunuhan Karena Sakit Hati dan Pemerasan
Sumatera - Misteri tewasnya pimpinan redaksi (pimred) media
daring lokal di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Mara Salem Harahap alias
Marsal kini terungkap.
Diberitakan sebelumnya Marsal tewas akibat ditembak
orang tidak dikenal. Penembakan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Huta 7 Pasar
3, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumut, pada Jumat 18 Juni 2021
lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dari
Polda Sumatera Utara, kini telah ditangkap dua orang tersangka berinisial Y dan
S.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak,
menjelaskan dua orang tersangka itu yakni Y berstatus sebagai manajer di sebuah
tempat hiburan malam yaitu Ferrari Bar and Resto di Pematang Siantar. Sedangkan
S merupakan pemilik Ferrari Bar and Resto.
"Dari hasil penyelidikan serta alat bukti yang
kami memperoleh peran masing-masing tersangka, yaitu orang yang melakukan dan
orang yang menyuruh," kata Panca di Kabupaten Simalungun, Kamis
(24/6/2021).
Panca menjelaskan, motif dari pembunuhan tersebut
dilatarbelakangi oleh dendam dan sakit hati dari tersangka S terhadap korban.
"Motif yang bisa kami ungkap dalam
penyelidikan ini adalah timbulnya rasa sakit hati dari S terhadap korban,
karena korvan selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat
hiburan malam miliknya," jelas Panca.
Namun, selain memberitakan tempat usaha S sebagai
lokasi peredaran narkoba, korban juga meminta jatah pil ekstasi kepada S sebanyak
dua butir per hari.
Akibat dari pemberitaan dan permintaan tersebut,
membuat tersangka S resah dan tidak bisa menjalankan usahanya. Kemudian, S
meminta bantuan kepada Y untuk memberi ganjaran terhadap Marsal.
Kemudian, setelah dua tersangka tersebut sepakat
untuk balas dendam kepada Marsal, lalu mereka bertemu dengan seorang laki-laki
berinisial A yang diduga sebagai anggota TNI.
"Di mana S menyampaikan kepada Y dan A kalau
seperti ini orangnya cocoknya ditembak," ungkap Panca.
Selanjutnya, tersangka S membeli senjata api dan
mengirim uang Rp 15 juta kepada A. Senjata tersebut digunakan untuk menembak
Marsal.
"Ini sudah kami buktikan dan minta keterangan
dari saksi. Maka direncanakan tindakan untuk memberikan pelajaran di mana
proses ini diawali dari pertemuan antara Y dan A di sebuah hotel di wilayah
Pematang Siantar untuk menindaklanjuti permintaan S," kata Panca.
Lalu pada hari kejadian penembakan itu Jumat
(18/6/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka Y dijemput oleh A dan
selanjutnya memantau pergerakan korban yang diketahui sedang berada di sebuah
warung tuak. Pada pukul 22.30 WIB, Y dan A pergi ke sebuah hotel untuk meminjam
sepeda motor dan langsung menuju rumah korban di Kabupaten Simalungun.
Setibanya di rumah korban, Y dan A tidak melihat
mobil milik Marsal. Kedua orang itu pun lantas menuju Kota Pematang Siantar.
Namun, saat di jalan Y dan A berpapasan dengan mobil korban. Sehingga Y dan A
berbalik arah untuk mengejar korban selanjutnya melewati mobil Marsal. Tak
berselang jauh di depan, Y dan A langsung berbalik arah.
Setelah itu, mereka berpapasan dengan korban di
jalan rusak, kemudian tersangka A langsung menembak korban. S dan Y kemudian
melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Diketahui lebih lanjut, Panca mengungkapkan,
meskipun telah menetapkan S dan Y sebagai tersangka terkait kasus penembakan
terhadap Marsal, polisi belum bisa menjelaskan terkait status terduga A oknum
anggota TNI. Namun Panca menegaskan akan menindak tegas siapapun yang berkaitan
dengan kasus pembunuhan tersebut.
“Tadi sudah saya jelaskan ada oknum (TNI). Makanya
Panglima Kodam hadir di sini. Siapa yang bersalah pasti akan ditindak tegas,”
ujar Panca.
Sementara, terkait dengan status senjata api yang
digunakan untuk membunuh Marsal. Polisi telah mengecek asal senjata api
tersebut.
“Terkait senjata kami sudah cek. Itu senjata
pabrikan nomor register jelas buatan Amerika. Senjata pabrikan yang masuk bukan
milik dari kesatuan. Bisa saja masuk dari penggelapan, yang jelas sudah diacek
tidak terdaftar di kesatuan,” ungkap Panca.
Dalam kasus ini polisi menjerat dua tersangka S dan
Y dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil milik
korban, parang, kuitansi, sepatu, kemeja, ikat pinggang, satu unit senjata
airsoft gun, satu pucuk senjata api jenis pistol, satu buah magasin, enam butir
peluru, dan satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan
penembakan terhadap Marsal.[hs/kp]