Mahfud MD: Kasus Penyerangan Rumah Ibadah Ahmadiyah Selesaikan secara Hukum
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) yang juga
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyikapi secara tegas atas kasus penyerangan dan perusakan rumah
ibadah milik Ahmadiyah di Kabupaten
Sintang, Kalimantan Barat.
Dia mengatakan,
peristiwa yang terjadi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten
Sinteng, tersebut akan diselesaikan secara hukum.
Mahfud MD menyampaikan, dia sudah
berkomunikasi dengan Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat supaya kasus tersebut segera ditangani
dengan baik, dengan memperhatikan
hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga perlindungan terhadap hak
azasi manusia.
“Semuanya harus ikut aturan hukum," tegas Mahfud, Jumat
(3/9/2021).
Mahfud meminta
semua pihak agar bisa menahan diri. Dia menilai, kasus ini merupakan isu yang sensitif.
Untuk itu,
Mahfud MD mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi atas
situasi yang terjadi di Sintang, Kalbar.
“Kita
hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia
dilindungi oleh negara,” tegas Mahfud MD.
Mahfud memastikan negara menjamin kepada setiap orang di
negeri ini untuk dapat hidup nyaman.
“Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah
melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan martabat manusia, maka kita merdeka,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan,
dengan perlindungan terhadap martabat manusia, Indonesia mendapatkan tujuan
bernegara dan kesejahteraan umum.
“Ini yang harus dijaga, keamanan, ketertiban, dan
perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang
dikehendaki," jelasnya.
Sebelumnya
diketahui, peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat berlangsung pada Jumat
siang. Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan
masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang.
[zf]