Laporan MS kepada Polisi, Ini Respon Kompolnas
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan, Polri menangani laporan
kasus dugaan perundungan yang dialami korban MS karyawan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat harus sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) sebagaimana
dalam Peraturan Kapolri.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyampaikan, penanganan atas laporan
polisi yang dilaporkan MS, di Polres Metro Jakarta Pusat agar dilakukan secara profesional,
akuntabel, dan transparan
berkeadilan.
“Baik
pelapor maupun terlapor harus diperlakukan secara profesional dan akuntabel,” ujar Yusuf,
Jumat (3/9/2021)
Yusuf mengatakan,
langkah hukum membuat laporan polisi dari yang mengaku korban pelecehan seksual
itu sudah tepat.
”Siapa pun
yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa pelanggaran — termasuk dugaan
tindak pidana— memilik hak untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Yusuf.
Yusuf
melanjutkan, apalagi sebelumnya pelapor terduga korban tersebut telah membuat pengaduan ke lembaga
di luar kepolisian.
“Respon kepolisian akan melakukan penyelidikan, sebagaimana ditegaskan oleh Kabareskrim
Komjen Agus Andrianto terhadap laporan tersebut juga sudah tepat,” ucap Yusuf.
Yusuf
menjelaskan, hal demikian dapat dikatakan sebagai arahan Kabareskrim
kepada penyidik, dengan adanya laporan
tersebut agar secepatnya
dikeluarkan surat perintah penyelidikan.
“Kami sangat apresiatif atas penegasan Kabareskrim
tersebut,” ujarnya. [fer/zf]