Lagi, Polda Metro Jaya Bongkar Kejahatan Penimbunan Obat Covid-19
Jakarta - Kasus penimbunan
obat-obatan Covid-19 kembali terjadi. Rabu, 4/8/2021 lalu, Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, membeberkan polisi telah membekuk 24 orang
yang diduga terlibat.
Dijelaskan Yusri, di dalam
menjalankan aksinya tersebut, masing-masing para pelaku membagi peran untuk
memuluskan kejahatan mereka.
"Modusnya itu mereka membeli
obat Covid-19 dari apotek dan farmasi dengan harga standar dan memalsukan surat
resep dokter. Mereka ada bekerja sama dengan orang apotek," ujar Yusri di
Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Seperti telah diberitakan,
sebelumnya penimbunan obat covid 19 juga telah berhasil dibongkar Polisi.
Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan obat Covid-19 di
Komplek Pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (12/7/2021).
Mirisnya, untuk kasus teranyar,
sebagian dari para pelaku yang berjumlah 24 orang itu, terdiri dari perawat
hingga apoteker. Profesi yang seharusnya menjadi ujung tombak upaya penanganan
covid 19.
Yusri menjelaskan, komplotan
tersebut membeli obat Covid-19 dengan harga standar, kemudian menimbun dan
menjualnya kembali dengan harga tinggi. Salah satunya, obat jenis Actemra yang
dibeli dengan harga Rp 1,1 juta per kotak, oleh komplotan ini dijual hingga Rp
40 juta per kotak.
Selain penimbunan obat, para
tersangka juga mencuri obat pasien Covid-19 yang sudah meninggal.
"Jadi ada pasien yang
meninggal, obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan
harganya," ujar Yusri.
Berdasarkan informasi yang
diperoleh, inisial 24 tersangka kasus
penimbunan dan pencurian obat Covid-19 itu ialah BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF,
NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.
Yusri menambahkan, pihaknya tidak
mempublikasikan informasi rinci tempat praktik perawat tersebut. Sebab, ia
khawatir tindakan satu perawat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap
tenaga kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19
Para tersangka kini telah dijerat
dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Mereka terancam penjara hingga 10 tahun.[hs/kp]