Kunjungi Polda NTT, Kompolnas Dalami Penanganan Empat Kasus Menonjol
Kupang - Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) melaksanakan kegiatan klarifikasi dan monitoring sebanyak 4 (empat)
kasus menonjol di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan tersebut menjadi
salah satu agenda utama kunjungan dinas Anggota Kompolnas Mohammad Dawam ke
Polda NTT yang berlangsung pada tanggal 23-25 Juni 2021.
Dalam kunjungan kerja tersebut,
Tim Kompolnas diterima Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Zulkifli, Karo SDM Kombes
Pol Wisnu, dan Dir Intelkam Kombes Pol. Jody selaku yang mewakili Kapolda yang
tengah melaksanakan kegiatan bakti sosial menjelang HUT Bhayangkara 2021.
Kepada para Pejabat Utama Polda
NTT tersebut, Dawam menjelaskan maksud kedatangannya ke Polda NTT, yang salah
satunya dalam rangka melaksanakan klarifikasi dan monitoring penanganan
kasus-kasus menonjol yang mendapat perhatian masyarakat.
“Tujuan kedatangan kami salah
satunya dalam rangka klarifikasi dan monitoring penanganan saran dan keluhan
masyarakat (SKM). Menurut perspektif Kompolnas, empat SKM yang kami
klarifikasikan ini memenuhi kriteria kasus menonjol dan mendapat perhatian
masyarakat luas,” ujar Dawam.
Berkaitan dengan hal tersebut,
Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Zulkifli mengatakan bahwa Polda NTT terbuka dan
mendukung kegiatan Kompolnas tersebut.
Pihaknya juga meminta jajaran
Polda NTT yang hadir terdiri dari Kabag Pengawas Penyidik (Wassidik) Dit
Reskrimum Polda NTT, Kapolres Timor Tengah Selatan, Kapolres Kupang Kota,
Kapolres Timor Tengah Utara dan para sejumlah penyidik dit Reskrimum Polda NTT
lainnya, untuk memberikan penjelasan tanpa menutup-nutupi fakta yang terjadi
berkaitan dengan kasus-kasus dimaksud.
“Kami berharap melalui kegiatan
klarifikasi oleh Kompolnas ini, dapat terbuka kepada publik tentang upaya
serius Polda NTT dalam mengungkap kasus-kasus itu,” ujar Zulkifli.
Adapun keempat kasus menonjol
tersebut adalah, kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh
Bharatu Heru selaku Anggota Ditpolairud Baharkam Polri, kasus dugaan penyiksaan
terhadap anak oleh Anggota Polres Timor Tengah Utara, dugaan tindak pidana
pembunuhan oleh remaja berusia 16 tahun karena membela diri saat akan
diperkosa, serta kasus kematian tahanan bernama Marianus Oki di Pos Polisi
Manamas, Timor Tengah Utara, yang ditahan tanpa Surat Perintah Penahanan.
Dalam proses klarifikasi dan
monitoring tersebut, Tim Kompolnas telah mencatat beberapa poin penting sebagai
berikut:
Berkenaan dengan kasus dugaan
tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Bharatu Heru selaku Anggota Dit
Polairud Baharkam Polri, diperoleh penjelasan bahwa Penyidik Polres Kupang Kota
telah menempuh tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Setelah memeriksa sejumlah saksi
dan mengumpukan barang bukti, Penyidik Polres Kupang Kota juga melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Bharatu Heru.
“Di dalam melakukan proses
penyelidikan dan penyidikan, Penyidik Polres Kupang Kota tidak menemui kendala.
Saat ini (penanganan perkara-red) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut
Umum” Jelas Zulkifli.
Zulkifli juga menambahkan, bahwa
terhadap Bharatu Heru juga telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Polri oleh Bid
Propam Polda NTT yang menghasilkan rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH).
“Memang beredar informasi yang
simpang siur di media massa berkenaan dengan kasus ini. Namun yang sebenarnya
Polda NTT telah menindaklanjuti laporan tentang kasus ini secara procedural dan
professional,” ujarnya.
Adapun berdasarkan hasil
pendalaman oleh Kompolnas terhadap kasus penyiksaan terhadap anak oleh Anggota
Polres Timor Tengah Utara, diperoleh fakta bahwa berdasarkan penyelidikan oleh
Penyidik Polres Timor Tengah Utara dan Polda NTT, tidak ditemukan bukti-bukti
yang kuat yang mengarah kepada kebenaran sebagaimana yang disebutkan dalam
Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/IV/2020/NTT/RES TTU tanggal 27 April 2020.
Berdasarkan fakta hukum yang
diperoleh dari proses penyelidikan, yang terdiri dari keterangan pelapor,
keterangan saksi, serta keterangan terlapor, diperoleh kesimpulan adanya
ketidaksesuaian dengan barang bukti serta keterangan dokter yang memeriksa
korban berupa visum et repertum.
Selain itu, untuk memperoleh
kejelasan, penyidik juga telah melakukan proses pra rekontruksi di tempat
kejadian perkara (TKP).
“Keterangan korban tentang
luka-luka yang dialaminya tidak sesuai dengan bukti visum et repertum dari
pihak dokter yang memeriksanya. Saksi ahli (Dokter) yang melakukan pemeriksaan
terhadap korban menyatakan tidak ada luka pada tubuh korban yang disebabkan
oleh kekerasan benda tumpul,” kata Zulkifli.
Atas dasar temuan tersebut,
penyidik akan menindaklanjuti proses hokum perakra ini dengan menerbitkan Surat
Perintah Penghentian Penyelidikan, karena perkara ini tidak memenuhi unsur
pasal tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Selain dua kasus di atas,
Kompolnas juga melakukan klarifikasi tentang kasus tindak pidana pembunuhan
yang dilakukan remaja 16 tahun untuk membela diri saat akan diperkosa. Kasus
yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualin, Timor Tengah Selatan itu,
teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/05/II/2021/Sek Kualin tanggal 11
Februari 2021.
Berdasarkan keterangan dari
Penyidik Polsek Kualin, kasus tersebut telah dilakukan proses hukumnya sesuai
prosedur penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik telah melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Selain itu penyidik juga telah
mengumpulkan barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit handphone millik
korban, satu pakaian korban, satu buah celana pendek korban, satu buah celana
dalam korban, sepasang sendal milik pelaku, serta satu buah tas samping milik
korban.
“Berdasarkan hasil gelar perkara
pada tanggal 11 Februari 2021, diperoleh rekomendasi bahwa perkara ditingkatkan
dari proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Zulkifli menerangkan.
Di dalam proses penyidikan, telah
dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdri Marce S. Kause pada tanggal 13
Februari 2021.
“Setelah melengkapi berkas
penyidikan, selanjutnya berkas dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Dan saat ini berkas telah dinyatakan
lengkap oleh JPU pada tanggal 4 Maret 2021,” ujar Zulkifli.
Tim Kompolnas merekomendasikan
agar Polres Timor Tengah Selatan, untuk melakukan upaya klarifikasi melalui
media tentang kejadian yang sebenarnya berkenaan kasus tersebut.
Rekomendasi tersebut disampaikan
Kompolnas, karena fakta hukum yang sebenarnya terjadi sangat berbeda dengan
informasi yang beredar di masyarakat.
Terhadap kasus menonjol berupa
kematian tahanan atas nama Marianus Oki di Pos Polisi Manamas, Timor Tengah
Utara, di antara temuan Tim Kompolnas adalah fakta berupa alat bukti visum et
repertum dan hasil pemeriksaan dalam (otopsi) oleh tim kedokteran dan ahli.
“Penyidik juga telah melakukan
pra rekonstruksi TKP, dan Melaksanakan pemeriksaan Toxikologi darah, kencing
dan isi lambung di laboratorium forensik cabang Denpasar dengan kesimpulan
tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun,” jelas Zulkifli.
Dalam upaya pemetaan perkara,
penyidik telah melaksanakan diskusi dan pembahasan materi keterangan saksi dan
alat bukti dalam forum gelar perkara.
Berdasarkan gelar perkara
tersebut, diperoleh kesimpulan peristiwa meninggalnya Marianus Oki di dalam
kamar mandi sel tahanan Pos Pol Manamas, murni akibat bunuh diri dengan cara
menjerat lehernya sendiri.
Ketua Tim Kompolnas, Muhammad
Dawam, sangat berterima kasih serta mengapresiasi partisipasi aktif para
Pejabat Utama Polda NTT, para Kapolres serta para penyidik yang telah
memberikan keterangan secara komprehensif.
Seluruh keterangan yang diperoleh
dalam kegiatan klarifikasi dan monitoring SKM ini, kata Dawam, akan dituangkan
di dalam Berita Acara Kompolnas dan Polda NTT.
Sebagai tindak lanjutnya,
Kompolnas akan menginformasikan hasil klarifikasi dan monitoring ini kepada
masyarakat yang menyampaikan pengaduannya kepada Kompolnas.
“Sebagai bentuk akuntabilitas
kinerja Kompolnas dan Polda NTT, hasil kegiatan klarifikasi dan monitoring SKM
ini akan kami sampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduannya kepada
Kompolnas,” ujar Dawam [rapuj]