Kuat Dugaan Uang Sumbangan 2T Keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di wilayah Sumatera Selatan Fiktif
Palembang - Memasuki akhir bulan Juli 2021 lalu sempat heboh diberitakan Almarhum Akidi Tio, melalui perwakilan keluarganya Heriyanti menyumbangkan uang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di wilayah Sumatera Selatan.
Namun pada saat waktu jatuh tempo pencairan, dana tersebut ternyata tidak ada.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, memastikan tak ada uang Rp 2 triliun di rekening Bank Mandiri anak Akidi Tio, Heriyati.
"Sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu," kata Ratno pada Senin (2/8/2021).
Saat ini Heriyanti dan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang menjadi perantara saat penyerahan simbolis bantuan tersebut kepada Kapolda Sumsel, tengah menjalani proses pemeriksaan pihak kepolisian, terkait uang fiktif tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Supriadi mengatakan, polisi belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam polemik sumbangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
"Belum ada tersangka karena kami masih memeriksa keduanya," Kata Supriadi, Senin, (2/8/2021).
Lebih lanjut, Ratno mengatakan, polisi
masih mendalami motif rencana pemberian dana bantuan penanganan Covid ini. Menurutnya
keluarga Akidi berpotensi terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 15 dan
Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal penghinaan negara dengan
ancaman 10 tahun,” ujar Ratno.
Pemeriksaan Kedua
Pemberi dana hibah bantuan
Covid-19 di Sumatera Selatan sampai saat masih belum menemukan titik terang.
Saat ini Heriyanti tengah
dilakukan pemeriksaan kedua oleh pihak kepolisian, terkait dana bantuan yang
masih belum jelas keberadaannya tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan pemeriksaan Senin kemarin (2/8/2021) terpaksa dihentikan pada pukul 22.00 WIB karena sudah larut malam.
"Jadi pagi ini masih akan
dilakukan pendalaman kepada yang bersangkutan. Jadi kita belum bisa memberikan
kepastian apakah BG (bilyet giro) tersebut dicairkan atau belum," ujar
Supriadi, Selasa (3/8/2021).
Kendati terus dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian menawarkan bantuan kepada Heryanti, apabila memiliki kendala dalam pencairan uang Rp 2 triliun tersebut.
"Yang kita tanyakan apakah ada kendala [pencairan uang], kalau ada kendala kita akan bantu untuk menyelesaikannya. Selain Heryanty, anak dan suaminya pun semalam kita periksa, terkait apakah mereka mengetahui mengenai hal ini," imbuh Supriadi.
Muncul dugaan bahwa uang tersebut
tersimpan di bank luar negeri. Yang menyebabkan sulitnya pencairan uang
tersebut dalam jumlah besar.
Supriadi menjelaskan, tidak akan
ada masalah walaupun bantuan dicairkan melalui bilyet giro. Kecuali dana yang
dihibahkan itu ada di luar negeri, maka dibutuhkan waktu.
"Kalau dana itu di
Indonesia, ya tidak akan ada masalah. Lain cerita kalau rekening di luar
negeri, Prancis atau apa misalnya. Itu masih kita mintai keterangan. Kalau ada
di Singapura, berarti tidak sama di Indonesia, maka kita bantu apa yang jadi
kendala, kita carikan solusi," ujar Supriadi.[hs/kp]