Kompolnas Soroti Kasus Persekusi oleh Seorang Oknum Polisi kepada Tetangganya
JAKARTA - Dugaan perbuatan persekusi yang
dilakukan Kombes Pol Kurniadi kepada salah satu warga di Perumahan Kota Wisata,
Cluster Den Haag, Gunung
Putri Bogor, mendapat sorotan Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Sangat memprihatinkan terhadap persoalan antara Kombes Pol
Kurniadi dan tetangganya yang bernama Lira. Bisa saja antara keduanya dipandang
sedang terjadi perselisihan sesama warga di daerah tempat tinggalnya. Jika
benar demikian tentunya dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan
komunikasi dan dialog yang baik. Tidak harus berujung kepada upaya hukum,”ungkap Anggota
Kompolnas Yusuf Warsyim, Sabtu
(21/8/2021).
Yusuf menyampaikan, siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuat laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian apabila menyaksikan dan mengalami ada dugaan pelanggaran, seperti yang dialami warga tersebut.
“Kompolnas mendorong Propam dan bagian penerimaan laporan polisi bagaimana
pun tidak bisa menolaknya. Pelayanan terhadap warga tersebut harus diberikan.
Hanya saja, apabila persoalan kedua belah pihak murni ada cekcok dalam bertetangga,
sepatutnya bisa diupayakan untuk mediasi dengan pendekatan restorative
justice. Tetapi apabila terdapat unsur pelanggaran kode etik profesi dan
pidana, maka pengaduan dan laporan tersebut sepatutnya diproses,” ujarnya.
Yusuf mengatakan, dirinya meminta kepada pimpinan Polri untuk mengingatkan anggotanya, harus berhati-hati dalam menempatkan diri di mana pun dan kapan pun, baik sedang melaksanakan tugas maupun sedang tidak melaksanakan tugas. Karena pada saat ini masyarakat sudah sangat melek informasi. Mereka paham apa yang harus dilakukan ketika melihat dan merasakan adanya suatu pelanggaran, termasuk pelanggaran kode etik profesi. [fer/zf]