Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Bukan di Era Kapolri Listyo Sigit
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) pastikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP
Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hasil sidang tersebut diputuskan
bahwa tidak ada pemecatan Brotoseno yang terjerat kasus korupsi, dan hanya
dijatuhkan sanksi demosi
"Perlu saya sampaikan bahwa
keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum
Pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto kepada wartawan,
Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Benny menegaskan, institusi Polri
mengambil pembelajaran dan bentuk evaluasi dari peristiwa ini, agar ke depan
jauh lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personel
kepolisian yang terjerat masalah hukum.
"Menurut kami ke depan Polri
perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus
kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan
masyarakat," katanya.
Dalam hal ini, Benny menyatakan,
Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus
AKBP Raden Brotoseno ke Korps Bhayangkara. Menurutnya, putusan terkait perkara
tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu, Benny menegaskan,
ke depannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik.
Apalagi, kata Benny, terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.
"Karena putusannya sudah
inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur.
Kita patut hormati itu. Ke depannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus
dalam sidang kode etik terpidana korupsi," kata Benny.