Kompolnas Sarankan Korban Kasus Ayah Perkosa Anak Ajukan Praperadilan SP3
JAKARTA - Kasus dugaan
pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap 3 anaknya sempat mengalami penghentian
penyelidikan oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus yang sempat viral di media
sosial tersebut, mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Melalui juru bicara Kompolnas Poengky Indarti, Kompolnas menyarankan agar
korban kasus dugaan “ayah perkosa anak” untuk mengajukan permohonan praperadilan,
terkait dihentikannya penyelidikan kasus tersebut.
"Saran kami, agar pelapor
atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan, agar hakim praperadilan
dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3. Praperadilan itu upaya hukum yang dapat
dibuat untuk men-challenge polisi," ujar Poengky saat dikonfirmasi,
Sabtu (9/10/2021).
Lebih lanjut, Poengky
menyebutkan, nantinya pengadilan yang akan menilai sah atau tidaknya mengenai
keputusan penghentian penyelidikan kasus tersebut. Dengan demikian, Polri dihimbau
harus menaati keputusan pengadilan, jika majelis hakim memutuskan untuk membuka
kembali penyelidikan.
"Jika hakim praperadilan
menyatakan SP3 sah, berarti kasus ini tidak akan dibuka kembali. Tetapi jika
hakim praperadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka berarti penyidik wajib
membuka kembali kasus ini," pungkas Poengky.
Perlu diketahui, seorang ibu
rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di
bawah 10 tahun. Yang mengejutkan, terduga pelaku ialah mantan suaminya, dengan
kata lain pelaku ialah ayah kandung mereka sendiri.
Menurut laporan sang ibu,
kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Berdasarkan informasi yang
diperoleh, terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Pelaku
menjabat di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Kemudian, pada 9 Oktober 2019,
ibu ketiga anak tersebut melaporkan kasus itu ke Polres Luwu Timur.
Selanjutnya, pada 5 Desember
2019, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Dengan
alasan tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan, proses penyelidikan Polres
Luwu Timur soal kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' telah sesuai standar
operasional prosedur (SOP).
"Sejauh ini, apa yang telah
dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu
kasus perkara," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Rusdi menjelaskan penyidik telah
melakukan proses penyelidikan kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak
menemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak
tersebut.
"Semua proses kan telah
dilalui. Penyidik melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan digelar dan
ternyata hasilnya yang telah disampaikan seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut Rusdi menambahkan,
pihaknya masih membuka kemungkinan jika memang ada pihak yang memiliki bukti
baru untuk menyikapi penyelidikan Polri.
"Tentunya apabila memang ada
hal-hal di luar daripada SOP yang harus dilakukan anggota, ya akan dikoreksi
tindakan itu," pungkas Rusdi.[zf/kp]