Kompolnas Respons Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Muna Sultra
JAKARTA - Kasus tewasnya tahanan Kepolisian Resor
(Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Amis Ando pada Rabu
(4/5/2022) lalu mendapat respons dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Amis Ando tercatat masih dalam masa penahanan
sepanjang 12 jam.
Jubir Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Ando
merupakan seorang yang diamankan oleh pihak di Polres Muna, oleh karena itu
pimpinan dan seluruh anggota Polres Muna wajib menjaga keselamatannya.
"Jika ternyata ada hal-hal yang tidak
diinginkan yang berakibat tahanan meninggal dunia, maka Polres Muna wajib
melakukan pemeriksaan terhadap penyebab almarhum meninggal dunia," kata
Poengky kepada wartawan, pada Jumat (6/5/2022).
Selain itu, Poengky juga berpesan agar pengusutan
dugaan kekerasan terhadap Ando begitu penting untuk mengetahui penyebab
meninggalnya almarhum.
"Apakah ada tindakan penyiksaan yang
dilakukan anggota kepolisian kepada almarhum sehingga mengakibatkan meninggal?
Ataukah ada penyebab lain sehingga almarhum meninggal?" lanjut Poengky.
Kompolnas turut memantau proses otopsi terhadap
Ando sehingga tahu penyebab kematian Amis Ando.
Juga Kompolnas mendorong Propam Polda Sultra
melaksanakan pemeriksaan kepada anggota kepolisian yang bertanggungjawab
menangkap dan menahan Ando.
"Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan
adanya kekerasan berlebihan kepada almarhum, maka mereka harus diproses pidana
dan etik," ujar Poengky.
Untuk menyakinkan pemeriksaan, Poengky meminta
Propam Polda Sultra umtuk memeriksa kamera CCTV di Polres Muna, khususnya di
tempat dimana Ando diamankan.
Selama ini Kompolnas memandang penting perlunya
pemasangan CCTV di seluruh sudut kantor kepolisian agar pemantauan dapat
berkerja maksimal. Serta penggunaan body camera bagi anggota yang menangani
lidik, sidik agar transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, Poengky mengingatkan perlunya
pemahaman seluruh anggota Polri soal Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009
tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kami berharap Polri dapat mengungkap kasus
ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," sebut Poengky.
Diberitakan, Amis Ando ditangkap aparat Polres Muna, lalu ditahan pihak kepolisian pada Selasa (3/5/2022) pukul 20.00 WITA. Dikabarkan juga Amis Ando meninggal dalam perjalanan ke RSUD Muna, pada Rabu (4/5/2022) pukul 08.00 WITA. Amis Ando ditangkap polisi yang membawa sebilah badik dan tertidur di rumah warga dalam kondisi mabuk. []