Kompolnas: Polri Tengah Lakukan Penyelidikan Dugaan Kasus Penistaan Agama oleh Kece
JAKARTA - Terkait dugaan
penistaan agama yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Muhammad
Kece dalam akun kanal youtube-nya dan menjadi sorotan publik pada saat ini.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta publik
untuk bersabar dan menunggu penyelesaian hukum untuk kasus tersebut.
“Kita tunggu. Polri masih
melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan beberapa pihak,” kata Poengky,
Senin (23/8/2021).
Poengky menyampaikan, sejumlah
lembaga telah berkoordinasi dengan Polri menyangkut penanganan kasus tersebut.
Mengenai aturan
perundang-undangan, Poengky mengatakan kepolisian sudah mempunyai aturan
perundang-undangan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP, kata Poengky, ada juga Surat
Edaran (SE) Kapolri Nomor 6/X/2015, serta SE2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya
Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan
Produktif.
Poengky mengingatkan, isi SE tersebut memang menekankan soal pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), namun keadilan restoratif bukan tidak ada batasnya.
“Jika melihat SE Kapolri, untuk
kasus yang berpotensi memecah belah, tidak bisa dilakukan restorative
justice (keadilan restoratif),” ujar Poengky. [zf]