Kompolnas Pastikan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat akan Ditahan
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) menjamin para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati
Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan
Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara akan ditahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota
Kompolnas Yusuf Warsyim setelah berkomunikasi dengan penyidik Polda Sumut.
Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan
kepada Kompolnas, bahwa masih ada beberapa hal terkait kepentingan proses
penyidikan, terutama soal Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disangkakan.
"Setelah kami konfirmasi
kepada penyidik, keputusan penyidik saat ini belum menahan tersangka maka itu
patut dihormati. Namun, bukan berarti para tersangka tidak akan ditahan. Pada
waktu yang tepat para tersangka akan ditahan," ujar Yusuf, Rabu
(30/3/2022).
Sehingga, untuk saat ini menurut
penyidik dipandang belum perlu untuk menahan tersangka, selama para tersangka
bersikap kooperatif.
Selanjutnya, Yusuf menambahkan, berdasarkan
penjelasan penyidik, pidana yang disangkakan tidak hanya menggunakan pasal
dalam KUHP penganiayaan, dimana dalam pasal tersebut proses penanganan perkaranya
lebih mudah dan cepat.
Namun, dalam kasus tersebut ditemukan
eksploitasi, dengan demikian kasus itu digabungkan dengan UU nomor 21 tahun
2007 tentang TPPO.
"Sehingga akan memakan waktu
dalam proses penanganannya. Maka ini yang harus kita pahami bersama. Kompolnas
menghormati keputusan penyidik belum menahan pada saat ini," tutur Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf juga
memastikan, Kompolnas akan terus memantau penyidikan kasus tersebut dan penyidik
menjamin bahwa para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti
serta tidak mengulangi perbuatan kejinya. Walau demikian, penyidik sebenarnya
bisa saja menggunakan alasan obyektif untuk menahan para tersangka.
Sebagai informasi, para tersangka
bisa terancam pidana di atas 5 tahun kurungan penjara.
"Penyidikan perkara tersebut
harus dipastikan berproses secara profesional dan akuntabel," imbuhnya
Selain itu, Yusuf mengingatkan
kepada Polda Sumut bahwa kasus kerangkeng manusia mendapat perhatian serius
dari Komnas HAM, LPSK dan berbagai elemen masyarakat.
"Sehingga adanya perhatian
tersebut bagaimana pun telah mengawasi penanganan kasus ini agar penyidikan
secara sungguh-sungguh profesional dan akuntabel," pungkas Yusuf.