Kompolnas Pastikan Seragam Polri Produk Dalam Negeri
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait statemen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang jengkel karena seragam dan sepatu Polri masih impor.
Dikatakan, juru bicara Kompolnas
Poengky Indarti, memastikan seragam dan sepatu polisi sudah menggunankan produk
dalam negeri.
"Sepengetahuan kami, seragam
dan sepatu Polri sesuai arahan Presiden menggunakan produksi dalam negeri.
Polri diharapkan senantiasa menggunakan produksi dalam negeri, termasuk
pengadaan almatsus. Intinya, tidak hanya seragam dan sepatu, almatsus juga
diharapkan produk dalam negeri," ujar Poengky, Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut, Poengky memaparkan,
sudah menjadi kewajiban Polri menggunakan produk dalam negeri untuk pengadaan
alat material khusus (almatsus). Dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri, pengadaan
almatsus Polri dari dalam negeri bersifat wajib.
"Perkap Nomor 10 Tahun 2015
tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri, pada
Pasal 6 menegaskan bahwa pengadaan almatsus Polri wajib menggunakan produksi
dalam negeri," terangnya.
selain itu, Poengky menjelaskan
sebenarnya Polri boleh menggunakan almatsus dari luar negeri. Namun ada
sejumlah catatan mengenai penggunaan produk dari luar negeri.
"Apabila produk dalam negeri
tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pengguna, dapat menggunakan produksi
luar negeri," tutur Poengky.
"Kalaupun menggunakan
produksi luar negeri, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni harus
menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi,
muatan lokal, kerja sama pembiayaan (konsorsium), peralihan proses produksi,
kerja sama produksi atau kerja sama investasi," imbuhnya.
Berikut bunyi Pasal 6 dalam
Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat
Material Khusus Polri:
(1) Pengadaan almatsus Polri
wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produksi dalam negeri
tersebut belum memenuhi kebutuhan pengguna/user, dapat menggunakan produksi
luar negeri.
(2) Pengadaan almatsus Polri
produksi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan
industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal,
kerja sama pembiayaan/konsorsium, peralihan proses produksi, kerja sama produksi
atau kerja sama investasi.
(3) Penggunaan industri
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, Presiden
Jokowi mengungkapkan rasa geramnya akan 'budaya' impor. Jokowi menyebut salah
satu pengadaan barang yang impor adalah seragam dan sepatu TNI-Polri.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat
memberi pengarahan tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat
(25/3/2022). Dia menyayangkan kegiatan impor produk-produk yang sebenarnya bisa
diproduksi produsen dalam negeri.
"Coba, CCTV beli impor. Di
dalam negeri ada yang bisa produksi. Apa-apaan ini? Dipikir kita bukan negara
yang maju, buat CCTV saja beli impor. Seragam dan sepatu tentara dan polisi
beli dari luar. Kita ini produksi di mana-mana bisa," ungkap Jokowi.
Dia pun meminta dengan tegas
pengadaan barang dengan cara demikian segera dihentikan. "Jangan
diterus-teruskan," tegas Jokowi.