Kompolnas Nilai Mabes Polri Belum Perlu Bertindak Langsung untuk Kasus Kerangkeng Manusia
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai
Mabes Polri belum perlu bertindak langsung untuk kasus kerangkeng manusia di
rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, karena proses
penanganan kasus tersebut tengah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera
Utara (Polda Sumut) telah sesuai dengan jalurnya, meskipun ada sejumlah
catatan. Catatan pertama berkaitan dengan proses penetapan para tersangka yang
tidak jadi ditahan oleh para penyidik. Lainnya, pernyataan polisi yang
menganggap tidak adanya anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut yang
mana hal ini bertentangan dengan hasil investigasi Komnas HAM dan LPSK.
"Penyidik Polda Sumut sampai saat ini masih on the
track, sehingga atensi khusus dari Bareskrim masih belum diperlukan,"
kata dia saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.
Yusuf menekankan, berdasarkan pemantauan Kompolnas selama
ini, Mabes Polri tetap terlibat aktif dalam memonitor penanganan kasus ini
melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), karena memang fungsinya sebagai
pembina reserse polda secara umum.
"Meskipun Bareskrim sebagai pembina fungsi reserse,
perhatian dan koordinasi Bareskrim dengan Penyidik Polda Sumut telah berjalan
selama ini," tutur Yusuf.
Lagipula, lanjutnya, tindak pidana yang disangkakan tidak
hanya menggunakan pasal dalam KUHP, yaitu berkaitan dengan penganiayaan
mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 351 (ayat 3) yang penanganan perkara
tersebut akan lebih mudah dan cepat.
"Namun, karena dalam perkara tersebut ditemukan eksploitasi, maka perkara tersebut oleh penyidik digabungkan dalam UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga akan memakan waktu dalam proses penanganannya. Ini yang harus kita pahami bersama," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak
Kekerasan (Kontras) meminta Mabes Polri menarik penyidikan dugaan kekerasan
kerangkeng manusia di Langkat yang ditangani Polda Sumatera Utara.
Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar menilai Polda
Sumut seperti tidak serius dalam melakukan penyidikan kasus kekerasan dalam
kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin, padahal
Komnas HAM maupun LPSK dalam temuan investigasinya telah memberikan sejumlah
petunjuk adanya pelanggaran HAM, tindakan penyiksaan hingga perbudakan dalam
kerangkeng manusia.
"Mabes Polri harus bertindak, karena proses (penanganan
perkara) sudah berlangsung lama," ujar Rivanlee, Rabu (16/3/2022), dikutip
dari Kompas.com.
Rivanlee mengatakan, selain mempercepat proses penyelidikan, peran Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim untuk menarik kasus juga penting, yakni dalam membongkar oknum di aparat penegak hukum yang melindungi aktivitas kekerasan terhadap penghuni kerangkeng milik Terbit Paranginangin.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo
bicara soal penanganan kasus penyidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati
Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Secara umum secara prosedur penyidikan mesti didalami
penyidik dalam melakukan proses penyelidikan. Kemudian menaikan statusnya ke
penyidikan semuanya melalui mekanisme. Dari gelar perkara untuk merumuskan tiap
peristiwa pidana kemudian pasal-pasal yang diterapkan dan dikaitkan dengan alat
bukti yang ditemukan penyidik," jelas Dedi.
Dia menegaskan Polri akan memberikan sanksi tegas jika
ditemukan pelanggaran penanganan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus
ini. Dedi meminta para penyidik tidak main-main dalam penanganan perkara.
"Kalau penyidik melakukan pelanggaran maka Polri akan menindak tegas. Kalau terbukti ditindak secara tegas baik dipidana maupun sidang kode etik. Ini konsekuensi bagi para penyidik. Makanya penyidik jangan coba main-main tentang penanganan perkara yang sedang ditangani," ujar Dedi. []