Kompolnas Minta Wassidik dan Propam Periksa Penyidik Perkara Dugaan Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta Wassidik
dan Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara dugaan pemerkosaan
gadis disabilitas di Kota Serang, Banten, di mana Polres Serang Kota sempat mengeluarkan surat perintah
penghentian penyidikan (SP3) perkara tersebut dengan alasan keadilan restoratif
(restorative justice).
Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti menyampaikan Kompolnas
akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini.
"Kami merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk
memeriksa penyidik kasus tersebut," ujar Poengky kepada wartawan, Jumat (21/01/2022).
Poengky menilai, kasus perkosaan bukan merupakan delik
aduan. Sehingga meskipun pelapor bermaksud mencabut kasus, proses pidananya
tetap harus jalan.
"Alasan restorative
justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan,
apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas
penyidik harus tinggi," ujar Poengky.
Dia menyayangkan jika penyidik menghentikan penyidikan
terhadap dua pelaku dugaan perkosaan dengan alasan laporan sudah dicabut.
Poengky menjelaskan, polisi memiliki tugas melakukan kontrol
sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian
dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan
juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban.
Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban,"
tuturnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea
mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang
sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.
"Kita sudah lakukan restorative
justice, karena keinginan kedua belah pihak. Tapi, kalau ada
masukan-masukan akan kita teliti kembali," kata dia.
Hutapea juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan
perkara tersebut akan dilanjutkan setelah adanya masukan-masukan dari pemerhati
dan masyarakat.
"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (restorative justice) inisiatif pelapor
karena dasar kemanusiaan," ujar Hutapea. []