Kompolnas Minta Polri Bentuk Satgas Khusus Tangkap Penimbun Obat dan Tabung Oksigen
JAKARTA – Kasus Covid-19 yang meningkat pesat belakangan ini
menyebabkan masyarakat ramai memburu obat-obatan dan tabung oksigen. Meningkatnya
kebutuhan akan obat dan tabung oksigen ini menjadi peluang sejumlah pihak untuk
meraup keuntungan.
Selama lima hari diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan
Bali, terdapat sebanyak 208 kegiatan yang diduga sebagai penimbunan obat maupun
tabung oksigen tengah diselidiki Polri.
"Telah dilakukan penyelidikan sebanyak 208 kegiatan,
penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotek,
distribusi obat, distribusi oksigen, yang ada kaitannya dengan penanganan
Covid-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadan di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, operasi tersebut juga turut mencakup penindakan
tindak pidana ringan dan penanganan kasus secara restorative justice, yang
keseluruhannya terkait dengan Covid-19.
"Kemudian sidik tindak pidana sebanyak 18 kegiatan,
kemudian sidik tindak pidana ringan atau tipiring sebanyak 103 kegiatan, dan
kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," jelasnya.
Ahmad menegaskan, upaya itu dilakukan dalam rangka
memastikan ketersediaan obat-obatan terkait penanganan Covid-19 di masyarakat.
Termasuk juga oksigen tabung yang belakangan disebut-sebut semakin langka.
"Dan juga terkait dengan penanganan obat-obat yang
telah ditentukan harga eceran tertingginya, jadi untuk melakukan pengecekan
bahwa obat yang dijual di apotek maupun toko obat harganya tidak melebihi dari
harga eceran tertinggi yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Ahmad.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi polisi
menindak para pelaku penimbun obat dan tabung oksigen. Perbuatan penimbunan tersebut
sangat merugikan masyarakat dan negara di saat pandemi Covid-19.
"Para pelaku penimbunan obat-obatan dan tabung oksigen
yang banyak dibutuhkan pasien Covid-19 sangat merugikan, tidak hanya bagi
pasien, tetapi juga bagi masyarakat dan negara," kata Komisioner Kompolnas
Poengky kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Mengingat jumlah kasus yang diselidiki tersebut, Polri perlu
membentuk satgas khusus untuk menangkap para penimbun obat dan tabung oksigen tersebut.
Kompolnas pun mendorong Polri membentuk satuan tugas
(satgas) khusus memberantas praktek penimbunan obat-obatan maupun oksigen di
saat pandemi Covid-19.
"Upaya yang dapat dilakukan termasuk di antaranya
membentuk task force atau satuan tugas khusus untuk melakukan penegakan
hukum dan pengawasan sangat dibutuhkan dalam kondisi pandemi ini," ujar Poengky.
Satgas khusus tersebut akan bersifat sementara atau ad-hoc dengan masa tugas selama pandemi
Covid-19.
"Dengan adanya satgas khusus tersebut, diharapkan gerak
cepat dapat menjangkau seluruh Indonesia. Selain Reskrim, dapat dibantu
intelkam untuk pemetaannya," kata dia. [zf]