Kompolnas Kunjungi Pesantren Al-Mukmin Sukoharjo, Dalam Rangka Penelitian Deradikalisasi Paham Ekstrem
Jawa Tengah - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) H.
Mohammad Dawam, S.H.I., M.H. mengunjungi pesantren Al – Mukmin, Ngruki, Sukoharjo,
pada Kamis (14/4/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka penelitian dengan tema “Peran
Polri Dalam Penerapan Deradikalisasi Paham Ekstrem Keagamaan Perspektif Hak
Asasi Manusia” di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Dalam kunjungannya Gus Dawam sapaan akrabnya,
didampingi staff juga didampingi oleh jajaran Polres Sukoharjo dan Polda
Jateng.
Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pesantren,
Ustadz Yahya bersama Jajaran pengasuh di Aula Pesantren.
Turut pula hadir, Syaiful Arif sebagai peneliti yang
juga membawakan Materi Pancasila dengan mengupas sejarah lahir Pancasila, 1
Juni hingga prosesnya resmi menjadi Falsafah Negara, 18 Agustus 1945 dalam
Perspektif Agama secara panjang lebar, detail, sekaligus dilakukan diskusi
intensif oleh para peserta silaturrahim yang amat antusias mendengar mutiara
Pancasila yang dipaparkannya secara rinci.
Dalam kesempatan ini Mohammad Dawam menyampaikan
bahwa hubungan Agama dan Negara adalah hubungan simbiosis mutualisme, dua sisi
mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Oleh karenanya, Lanjut Dawam, Pancasila sebagai
sebuah produk Kesepakatan para pendiri bangsa harus sama-sama dikawal
keberlangsungannya, aplikasi dan penerapannya dalam kehidupan berbangsa.
Menolak kesepakatan dan perjanjian yang telah disepakati, maka hal itulah yang
harus dihindari. Sebab penolakan perjanjian kesepakatan identik dengan bughat.
Rasulullah, juga mengajarkan kepada kita agar kita
selalu merawat Suatu Perjanjian yang telah disepakati sebagaimana Perjanjian
Madinah dan Perjanjian Hudaibiyah.
Ustadz Yahya sebagai Pengasuh berharap silaturrahim
seperti ini bisa dilakukan seterusnya dan tidak terputus hanya sekali ini saja.
“Mudah-mudahan silaturrahim ini tidak hanya sekali
ini saja, dan bisa diteruskan selanjutnya,” pungkas Pengasuh yang asal Demak,
Jawa Tengah itu.