Kompolnas Kritisi soal Pencabutan Kasus Perkosaan Gadis Difabel di Polda Banten
JAKARTA - Pencabutan kasus pemerkosaan terhadap
gadis difabel berinisial YA (21 th) di
wilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten mendapat perhatian Kompolnas.
Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan,
akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Dia mengatakan, kasus perkosaan
bukan merupakan delik aduan, sehingga meskipun pelaku bermaksud mencabut kasus,
proses pidananya tetap harus jalan. Sedangkan polisi melakukan penegakkan hukum
terhadap pelaku kejahatan. Poengky menyayangkan bila penyidik membebaskan dua
orang pelaku perkosaan dengan alasan pelapor sudah mencabut perkara. Pencabutan
laporan disebabkan oleh kesediaan pelaku menikahi korban yang telah hamil enam
bulan juga perlu dikritisi, mengingat sebelumnya pelaku melakukan tindakan keji
dengan memperkosa korban, merupakan keganjilan apabila kemudian kita menikahkan
pelaku perkosaan dengan korban.
"Apatah pelaku sudah punya istri. Apatah
korban nantinya menjadi istri kedua. Patut diduga korban perkosaan yang sudah
mengalami kekerasan seksual, (menikahkan pelaku perkosaan dengan korban, -red.)
maka akan terjadi perulangan, korban menjadi korban lagi (reviktimisasi),
untuk itu korban harus dilindungi," jelas Poengky Indarti, Kamis (20/01/2022).
Menurut Poengky Indarti, alasan pertimbangan
keadilan restoratif (restorative justice) itu untuk kasus-kasus pidana ringan,
bukan untuk kasus perkosaan. Apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi.
Poengky menilai, untuk kasus ini
sensitivitas penyidik harus tinggi. []