Kompolnas Kecam Oknum Polisi Siksa ART di Bengkulu
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
mengecam perbuatan keji oknum polisi di Bengkulu berinisial BA menyiksa asisten
rumah tangga (ART)nya berinisial YA.
Korban dianiaya pelaku dengan disetrika dan disiram dengan air cabai. Bukan hanya
itu, dengan tega BA juga tidak membayar gaji asisten rumah tangga (ART)nya selama
enam bulan.
"Kami (Kompolnas) sangat menyayangkan masih
adanya tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di
rumahnya," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Minggu
(12/6/2022).
Selanjutnya, Poengky juga mengatakan, yang
bersangkutan harus bekerja dengan baik dalam melayani, mengayomi, melindungi
masyarakat dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Sebagai pelindung pengayom
masyarat harus bertindak baik, baik di dalam betugas maupun dalam kehidupan
pribadi.
“Sangat disayangkan masih adanya tindakan arogansi
dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di rumahnya,” ujar Poengky.
"Ketika menjadi seorang polisi harus 24 jam, yang bersangkutan harus well
perfomance dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakan hukum
sebaik-baiknya. Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik
di dalam betugas maupun dalam kehidupan pribadi," sambungnya.
Kata Poengky, perbuatan pelaku yang menganiaya pembantunya sangat kejam, penyidik
perlu memeriksa kejiwaan si pelaku.
"Tindakan tersangka BA menganiaya pembantunya dengan setrika dan lainya,
serta menahan gajinya selama 6 bulan sangat kejam, sehingga penyidik perlu
mengetahui kejiwaannya," ujarnya.
Poengky juga mengatakan, sudah sejak 10 Juni lalu dirinya sudah berkomunikasi
langsung dengan Kapolda Bengkulu terkait dengan kejadian itu, dan mendapat
jaminan dari Kapolda bahwa Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan bertindak
tegas dalam kasus ini.
"Bahkan pelaku statusnya sudah naik menjadi
tersangka, ditahan dan dikenai pasal dari Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan istri tersangka sedang
diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa," imbuh Poengky.
Kata Poengky, secara simultan selain proses pidana, yang bersangkutan juga
diproses etik, sehingga dapat segera dijatuhi hukuman etik.
“Jika melihat seriusnya kasus ini, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku," tegasnya.