Kompolnas: Kami Akan Kawal Penuntasan Proses Hukum Kasus Briptu Nikmal
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh perhatian serius terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kepolisian Nasional Poengky Indarti,
yang menegaskan bahwa Kompolnas akan memantau dan mengawal penuntasan proses
hukum terhadap Briptu Nikwal Idwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka
perkosaan gadis di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya kasus
tersebut terjadi di Kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku
Utara pada Minggu 13 Juni 2021 lalu.
“Tentunya kami Kompolnas akan
mengawal dan mengawasi prosesnya," ujar Poengky kepada wartawan Sabtu
(26/6/2021).
Poengky juga menambahkan, ulah
bejat yang dilakukan Briptu Nikmal sangat tidak bermoral dan telah mencoreng
nama baik institusi Polri, yang saat ini juga sedang berbenah di bawah komando
Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terlebih Briptu Nikmal
melampiaskan ulah bejatnya tersebut di Kantor Polsek Jailolo Selatan.
"Tindakan yang bersangkutan
juga menghina institusi Polri, karena melakukan kejahatan di kantor polsek dan
dengan menyalahgunakan atribut serta instrumen hukum," kata Poengky.
Maka dari itu, Kompolnas meminta
supaya Briptu Nikwal dijatuhkan sanksi tegas sebagai bentuk ganjaran atas
perbuatan bejatnya tersebut.
Menurut Poengky, pelaku sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 76D juncto 81
UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimum pidana
15 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.
Poengky juga menilai, seharusnya
Briptu Nikwal menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga nama baik Polri.
“Seharusnya yang bersangkutan
mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum, tetapi malah
merusaknya," sebut Poengky.
Sehubungan dengan pernyataan
Kompolnas, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen
Ferdy Sambo, mengkonfirmasi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap
Briptu Nikwal Idwar yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan gadis di Mapolsek
Jailolo Selatan, Maluku Utara.
"Pemberhentian tidak dengan
hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal," kata Ferdy kepada
wartawan Kamis (24/6/2021).[hs/kp]