Kompolnas: Jika Tidak Diproses secara Hukum, Kasus Main Hakim Sendiri itu Membahayakan
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam aksi
main hakim sendiri atas tindakan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad
Kasman alias Muhammad Kece yang berpotensi membahayakan apabila tindakan
tersebut tidak diproses hukum secara tegas karena dapat menjadi legitimasi
kelompok intoleran atau kelompok radikal untuk membenarkan tindakannya.
"Kasus main hakim sendiri dan hukum rimba yang
dipertontonkan kepada publik ini membahayakan jika tidak diproses hukum, karena
dapat menjadi legitimasi kelompok-kelompok intoleran dan kelompok-kelompok
radikal untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri sesuai penilaiannya
sendiri. Sehingga mengabaikan hukum dan memicu konflik horizontal dengan sesama
masyarakat," ujar juru bicara Kompolnas Poengky Indarti, Jumat
(24/9/2021).
Poengky mengatakan, Kompolnas tidak mentolerir ujaran
kebencian atau hate speech yang
diduga dilakukan Muhammad Kece, tetapi juga tidak membenarkan aksi kekerasan
yang diduga dilakukan Napoleon Bonaparte.
"Kami tidak mentolerir hate speech dan hate crimes
yang diduga dilakukan saudara MKC, tetapi kami juga tidak bisa membenarkan aksi
kekerasan yang dilakukan saudara NB dan kawan-kawan menganiaya MKC. Negara kita
adalah negara hukum, sehingga semua orang harus menghormati hukum," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menerima satu
laporan polisi (LP) nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus
2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. Kasusnya, terkait
dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim
Polri.
Kemudian diketahui, terduga pelaku penganiayaan adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. []