Kompolnas Himbau Polri Pasang Body Camera dan Kamera di Ruang Interogasi
Jakarta - Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) menghimbau polisi untuk
memasang kamera di dashboard mobil (dashcam) dan badan (body camera) saat proses penangkapan,
pemeriksaan hingga saat interogasi tersangka tindak kejahatan. Hal itu
bertujuan untuk meminimalisir tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan
oknum polisi.
"Kompolnas juga berkali-kali mendorong penggunaan Body
Camera dan Dashboard Camera kepada anggota yang bertugas di lapangan, termasuk
penyidik dan penyelidik," ujar juru bicara Kompolnas Poengky Indarti,
Selasa (17/5/2022).
Poengky pun menjelaskan, selama proses penangkapan hingga penyelidikan polisi harus memegang teguh pada KUHAP dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Poengky pun menjelaskan, selama proses penangkapan hingga penyelidikan polisi harus memegang teguh pada KUHAP dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Proses lidik sidik identik dengan kekerasan, karena memperbolehkan menangkap, menahan, menginterogasi dan melakukan penyitaan. Tetapi kekerasan yang diperbolehkan hukum tidak boleh berlebihan, misalnya ada pemukulan saat interogasi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang terduga pelaku
pengedar narkoba di Makassar tewas usai ditangkap anggota Polrestabes Makassar
Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru,
Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas usai ditangkap polisi terkait kasus
narkoba, Senin (16/5/2022).
Menurut ayah Arfandi, Mukram, dirinya melihat jenazah
anaknya banyak luka lebam.
"Setelah melihat mayat anak saya, luar biasa
luka-lukanya di sekujur tubuh. Babak belur, telinga keluar darah, tangan patah
dan bengkak. Begitu juga kedua kaki, bengkak bekas di pukul. Jadi saya lihat
luka-lukanya, bukan saja dipukul, tapi juga disetrum," katanya, saat
ditemui di rumahnya di Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo,
Kota Makassar, Senin (16/5/2022).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol
Doli M Tanjung menjelaskan, Arfandi meninggal karena alami sesak napas saat
pemeriksaan. "Kami pengembangan, kendalanya pada saat itu dia (Arfandi)
sesak napas kemudian langsung kita bawa ke dokkes," bebernya.