Kompolnas Dorong Kepolisian Usut Pernyataan Saifuddin Ibrahim
JAKARTA -- Kompolnas mendorong pihak kepolisian
segera menindaklanjuti sorotan masyarakat atas video pernyataan Saifuddin
Ibrahim. Di akun YouTube milik Saifuddin Ibrahim, ia meminta Menteri Agama
untuk menghapus 300 ayat Alquran. Permintaan dan pernyataannya soal ayat-ayat
tersebut sebagai biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air langsung viral
di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari para netizen.
"Saya sebagai anggota Kompolnas meminta
Polri agar segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Pasalnya,
pernyataaan yang dilontarkan Saifuddin telah menimbulkan kegaduhan di
masyarakat," kata Yusuf Warsyim, Kamis (17/3/2022).
Yusuf menyampaikan, langkah penyelidikan oleh
Kepolisian bisa memberi ketentraman di masyarakat.
Dia mengharapkan, penyelidikan polisi terhadap
video Saifuddin tersebut dapat diketahui, apakah terdapat dugaan pelanggaran
atau tidak terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Yusuf melanjutkan, dalam pasal itu disebutkan
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Dia juga mengharapkan, masyarakat untuk
menyerahkan dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kita dorong adanya penyelidikan polisi
secara sungguh-sungguh dan profesional serta transparan berkeadilan," ujar
Yusuf.
Diinformasikan juga, Saifuddin Ibrahim alias
Abraham Ben Moses pernah ditangkap pada 2017 karena kasus ujaran kebencian.
Dari video terbaru di akun YouTube milik
Saifuddin Ibrahim , dia kembali berpotensi berurusan dengan masalah hukum. Dia
diduga menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus
karena memicu tindakan intoleran.
Dalam videonya itu juga, Abraham menyarankan aggar Kemenag merevisi kurikulum madrasah dan pesantren yang dinilainya melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris muncul dari institusi pendidikan madrasah dan pesantren. []