Kompolnas Desak Polri Ungkap Jaringan Teroris Pemasok Senjata Api ke Polisi Eksekutor Pelaku Cinta Segitiga
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) mendesak Polri untuk mengungkap jaringan teroris yang menjual senjata
api kepada SA alias SL.
Juru bicara Kompolnas Poengky
Indarti dengan tegas mengatakan, Polri harus segera mengungkap jaringan teroris
tersebut sampai ke sumbernya.
“Harus diungkap supaya jelas kaitan tersangka dengan jaringan teroris. Jadi, ada dua sisi. Pertama, mengungkap tindak pidana pembunuhan itu sendiri sampai ke akarnya. Kedua, mengungkap keterkaitan tersangka dengan jaringan teroris yang menjual senjata ke dia,” kata Poengky, Kamis (21/4/2022).
Diketahui, SA alias SL adalah oknum polisi tersangka pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang, yang diduga terlibat cinta segitiga dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan dan pegawai Dishub Kota Makassar Rachmawaty Prilly. Rachma disebut sebagai istri Iqbal, namun kemudian diduga ada affair dengan Najamuddin.
Lebih lanjut, Poengky menjelaskan,
dengan pengungkapan dua sisi, maka akan diketahui siapa saja yang terlibat
dalam kasus pembunuhan itu di satu sisi, namun di sisi lain oknum polisi yang
membeli senjata api secara online kepada jaringan teroris itu akan terungkap
apakah ikut terlibat dalam jaringan itu atau tidak.
“Jika terlibat dalam jaringan
terorisme, maka polisi harus menerapkan UU Antiterorisme,” jelas Poengky sambil
menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
“Pelaku yang membeli senpi secara
online dari jaringan teroris tersebut diperiksa apakah yang bersangkutan punya
jalur atau bahkan masuk ke kelompok teroris tersebut atau tidak,” tegas
Poengky.
Poengky mengaku sangat
menyesalkan adanya dua oknum anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan,
termasuk ada yang menjadi eksekutor atas suruhan dalang pembunuhan.
“Kami mengapresiasi kecepatan serta profesionalitas Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini. Kami berharap anggota yang terlibat diproses pidana dengan pasal-pasal berlapis dan dikenai sanksi etik pemecatan. Tindakan pelaku menghilangkan nyawa orang lain sungguh kejam dan memalukan institusi Polri. Mereka selaku komplotan pembunuhan saat ini harus dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pinta Poengky.
Poengky berharap nantinya majelis
hakim yang menyidangkan perkara ini akan menjatuhkan putusan yang setimpal
dengan perbuatannya agar ada efek jera.
“Salah satu tujuan pemidanan
adalah untuk menciptakan efek jera atau deterrent effect,” tandas Poengky.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan sebagai tersangka pembunuhan. Iqbal selaku dalang pembunuhan dibantu beberapa orang dalam menjalankan aksinya membunuh pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Salah satunya oknum Polri berinisial SA atau SL yang menjadi eksekutor penembakan Najamuddin.
Tiga tersangka lainnya adalah MA, MKH dan SH. Pembunuhan itu bermotif cinta segitiga antara Iqbal, pegawai Dishub Kota Makassar bernama Rachmawaty Prilly, seorang janda, dan Najamuddin. Keempatnya kini telah ditahan. Sebagai dalang atau aktor intelektual, Iqbal bisa dijatuhi hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Dikutip dari sejumlah media, kasus
bermula saat korban Najamuddin tiba-tiba terjatuh dari motor saat berkendara di
pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga dan Jalan Manunggal 22 Makassar, Ahad
(3/4/2022) sekitar pukul 10.54 Wita. Korban saat itu hanya dikira kecelakaan
tunggal.
Namun pihak keluarga dibuat
terkejut saat menemukan lubang mirip luka tembakan. Tak mau buang-buang waktu,
keluarga korban langsung melapor ke Polrestabes Makassar. Polisi kemudian
meringkus Iqbal di kediamannya pada Sabtu (16/4/2022).